Meskipun pemerintah berkelit bahwa semua itu berdasar Omnibus Law, yang mengharuskan adanya lembaga tunggal yang menaungi seluruh lembaga penelitian di negara ini.
Pengintegrasian puluhan lembaga penelitian ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tampaknya tidak beda jauh dengan wacana penghapusan tenaga honorer, sebab pemerintah beralasan BRIN sebagai institusi ingin menyelesaikan penataan organisasi/SDM pada tahun 2022.Â
Terlepas dari klaim pemerintah tentang sebuah kasus, toh masyarakat tetap menyimpan tanda tanya besar atas segala tindakan yang diambil pemerintah, termasuk adanya dugaan muatan politis dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dibalik semua dugaan itu, setidaknya kita patut mengapresiasi keinginan pemerintah untuk memastikan kejelasan nasib para pegawai dan ilmuwan agar menjadi ASN di puluhan lembaga penelitian tersebut.Â
Tetapi janganlah demi mengejar kejelasan nasib para honorer, justru akan menimbulkan masalah baru, seperti pemecatan penyidik senior dan pegawai KPK, atau juga seperti kejadian pemutusan hubungan sepihak tanpa 'ba-bi-bu' dari BRIN terhadap nakhkoda dan tehnisi tsunami BPPT Lemhanas.
Ternyata terbukti bahwa PNS dan Honorer memang berbeda kasta, sebab setiap honorer sudah pasti ingin menjadi PNS, namun PNS tidak akan mau menjadi honorer, believe it or not?
Sudah sepatutnya pemerintah mampu menyelesaikan masalah tanpa kemudian memunculkan masalah baru, wait and see, Bravo!.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H