Mohon tunggu...
FAKHRA SHIBNIFADHILA
FAKHRA SHIBNIFADHILA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

FAKHRA SHIBNI FADHILA NIM: 43119010208 FAKULTAS : MANAJEMEN JURUSAN :EKONOMI DAN BISNIS DOSEN : Apollo, Prof. Dr, M.Si. AK. Universitas Mercubuana jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Delik Modal Kantian pada Para Pejabat Negara Indonesia

18 Juni 2023   23:08 Diperbarui: 18 Juni 2023   23:08 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prinsip-prinsip moral Kantian memberikan panduan yang kuat dalam menentukan tindakan moral yang benar. Menerapkan prinsip kewajiban mutlak, kesematan, harga manusia, dan otonomi moral dapat membantu pejabat negara dalam menjalankan tugas mereka dengan integritas, keadilan, dan mengutamakan kepentingan publik.

C. Delik Moral dan Tanggung Jawab Pribadi

Delik moral merujuk pada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip moral yang mendasar dalam etika Kantian. Dalam konteks pejabat negara, delik moral terjadi ketika mereka melanggar prinsip-prinsip moral Kantian seperti kewajiban mutlak, prinsip kesematan, prinsip harga manusia, atau otonomi moral.

Tanggung jawab pribadi pejabat negara sangat penting dalam mencegah dan menghindari delik moral. Tanggung jawab pribadi mencakup kesadaran akan prinsip-prinsip moral yang relevan, serta pengambilan keputusan dan tindakan yang sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut. Berikut beberapa aspek penting dalam tanggung jawab pribadi pejabat negara terkait delik moral:

1. Kesadaran Moral: Pejabat negara harus memiliki kesadaran yang kuat akan prinsip-prinsip moral Kantian dan pemahaman yang mendalam tentang konsekuensi dari delik moral. Mereka perlu mengenali situasi-situasi di mana keputusan atau tindakan mereka dapat melanggar prinsip-prinsip moral yang mendasar.

2. Pengambilan Keputusan yang Etis: Pejabat negara memiliki tanggung jawab untuk membuat keputusan yang sesuai dengan prinsip-prinsip moral Kantian. Mereka harus mempertimbangkan implikasi moral dari keputusan mereka dan memastikan bahwa keputusan tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip moral yang mutlak.

3. Integritas dan Konsistensi: Tanggung jawab pribadi melibatkan menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan keputusan. Pejabat negara harus mempertahankan konsistensi dalam bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip moral yang dianut, tanpa memihak pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

4. Refleksi dan Pembelajaran: Tanggung jawab pribadi juga melibatkan refleksi dan kemauan untuk belajar dari kesalahan. Pejabat negara harus siap untuk mengakui dan memperbaiki kesalahan moral yang telah dilakukan, serta berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip moral dalam tugas mereka.

Melalui tanggung jawab pribadi yang kuat, pejabat negara dapat mencegah delik moral dan memastikan bahwa tindakan dan keputusan mereka selaras dengan prinsip-prinsip moral Kantian. Tanggung jawab pribadi pejabat negara memainkan peran penting dalam membangun kepercayaan publik, memastikan keadilan, dan menjalankan tugas mereka sebagai pelayan publik yang bertanggung jawab.

III. DELIK MORAL KANTIAN PADA PEJABAT NEGARA Indonesia

A. Penyalahgunaan Kekuasaan dan Delik Moral Kantian

  1. Korupsi dan Nepotisme:
  • Korupsi adalah tindakan yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan penggunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara yang tidak etis. Pelaku korupsi merampas dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat secara adil.
  • Dalam perspektif Delik Moral Kantian, korupsi melanggar prinsip-prinsip moral, seperti kewajiban mutlak dan prinsip kesematan. Korupsi bertentangan dengan kewajiban moral untuk bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip moral yang universal, serta merusak prinsip kesematan karena tindakan korupsi tidak dapat dijadikan prinsip umum yang berlaku bagi semua orang.
  • Nepotisme, yaitu memberikan perlakuan istimewa atau menguntungkan keluarga atau kerabat dalam proses pengambilan keputusan, juga melanggar prinsip-prinsip moral Kantian. Nepotisme mengabaikan prinsip harga manusia dan prinsip kesematan, karena tindakan tersebut tidak adil dan tidak objektif.
  1. Penyalahgunaan Anggaran Negara:
  • Penyalahgunaan anggaran negara melibatkan penggunaan dana publik untuk kepentingan pribadi atau tujuan yang tidak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab pejabat negara. Hal ini mencakup penggelapan dana, penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan prioritas publik, atau penggunaan dana untuk kepentingan politik pribadi.
  • Dalam konteks Delik Moral Kantian, penyalahgunaan anggaran negara melanggar prinsip-prinsip moral seperti prinsip kesematan dan kewajiban mutlak. Penyalahgunaan anggaran negara tidak dapat dijadikan prinsip umum yang berlaku secara adil bagi semua individu, dan melanggar kewajiban moral untuk bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip moral yang universal.
  • Penyalahgunaan anggaran negara juga menciderai prinsip harga manusia, karena dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat secara adil malah digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun