A. Pengenalan Etika Kantian
Etika Kantian adalah kerangka kerja moral yang dikembangkan oleh filsuf Jerman Immanuel Kant pada abad ke-18. Kantianisme didasarkan pada keyakinan bahwa tindakan moral harus didasarkan pada prinsip-prinsip moral yang universal dan kewajiban moral yang mutlak.
Immanuel Kant menekankan pentingnya rasionalitas dan otonomi moral individu. Menurutnya, seseorang harus bertindak sesuai dengan kewajiban moral yang berlaku secara objektif, tidak dipengaruhi oleh keinginan pribadi atau konsekuensi yang diharapkan. Tindakan moral yang benar adalah tindakan yang dilakukan karena kewajiban moral, bukan karena manfaat pribadi atau tujuan tertentu.
Etika Kantian juga mengedepankan prinsip-prinsip moral yang universal dan dapat diterapkan secara kesematan. Tindakan moral harus dapat dijadikan prinsip umum yang berlaku untuk semua individu. Jika suatu tindakan tidak dapat dijalankan secara universal, maka tindakan tersebut dianggap tidak etis. Selain itu, etika Kantian menekankan pentingnya menghargai martabat manusia. Setiap individu memiliki martabat intrinsik yang harus dihormati dan tidak boleh diperlakukan sebagai alat untuk mencapai tujuan lain. Prinsip harga manusia ini menuntut perlakuan yang adil dan menghormati hak asasi manusia.
Secara singkat, etika Kantian menekankan rasionalitas, kewajiban moral yang mutlak, prinsip universalitas, dan penghargaan terhadap martabat manusia. Etika ini memiliki relevansi yang kuat dalam konteks delik moral pejabat negara, karena menegaskan pentingnya bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip moral yang universal dan menghormati martabat manusia dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
B. Prinsip-prinsip Moral Kantian
Etika Kantian didasarkan pada prinsip-prinsip moral yang fundamental yang menjadi panduan bagi tindakan moral yang benar. Berikut adalah beberapa prinsip moral utama dalam etika Kantian:
1. Kewajiban Mutlak (Categorical Imperative): Menurut Kant, tindakan moral haruslah didasarkan pada kewajiban moral yang mutlak. Kewajiban moral ini tidak dapat ditawar-tawar atau dikompromikan oleh keinginan pribadi atau konsekuensi yang diharapkan. Seseorang harus bertindak sesuai dengan kewajiban moral, bahkan jika tindakan tersebut tidak menguntungkan dirinya sendiri.
2. Prinsip Kesematan (Principle of Universality): Prinsip ini menyatakan bahwa tindakan moral haruslah dapat dijadikan prinsip umum yang dapat diterapkan secara kesematan. Artinya, jika suatu tindakan tidak dapat dijadikan prinsip umum yang berlaku bagi semua orang dalam situasi serupa, maka tindakan tersebut dianggap tidak etis. Prinsip kesematan menuntut konsistensi dan universalitas dalam bertindak.
3. Prinsip Harga Manusia (Principle of Human Dignity): Menurut Kant, setiap individu memiliki martabat yang intrinsik dan harus dihormati sebagai manusia. Prinsip ini menekankan pentingnya menganggap setiap individu sebagai tujuan dalam dirinya sendiri, bukan sebagai alat untuk mencapai tujuan lain. Menghormati martabat manusia berarti tidak memperlakukan orang lain sebagai sarana untuk kepentingan pribadi atau tujuan lain.
4. Otonomi Moral (Moral Autonomy): Etika Kantian menekankan pentingnya otonomi moral individu. Otonomi moral berarti kemampuan untuk memutuskan tindakan moral berdasarkan kewajiban rasional yang universal, bukan bergantung pada otoritas eksternal atau dorongan-dorongan emosional. Individu memiliki tanggung jawab untuk menggunakan akal sehat mereka dalam memahami dan bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip moral.