Namun, penerapan konsep panoptikon juga memiliki tantangan dan keterbatasan yang perlu diperhatikan. Resistensi individu, potensi penyalahgunaan kekuasaan, pengabaian kesalahan struktural, biaya dan kompleksitas, serta dampak psikologis adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan konsep ini.
Untuk mengatasi tantangan dan keterbatasan tersebut, diperlukan langkah-langkah perbaikan pengawasan dan transparansi yang efektif. Ini termasuk meningkatkan regulasi, menguatkan lembaga pengawas dan badan regulator, memperkuat sistem audit, meningkatkan kesadaran dan pendidikan masyarakat tentang kejahatan struktural, dan meningkatkan kerja sama internasional dalam penanganan kejahatan lintas batas.
Peran pemerintah dan otoritas terkait juga sangat penting dalam mencegah kejahatan struktural. Pemerintah harus berperan dalam menetapkan kebijakan dan regulasi yang memadai, melakukan pengawasan dan pemeriksaan yang ketat, menegakkan hukum secara adil, dan meningkatkan kerja sama internasional dalam penanganan kejahatan struktural.
Dengan langkah-langkah perbaikan dan peran aktif pemerintah dan otoritas terkait, diharapkan dapat mencegah terjadinya kejahatan struktural dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih transparan dan adil.
DAFTAR PUSTAKA
Bentham, J. (1995). Panopticon, or the Inspection-House: Letters on the Panopticon, and Other Writings. Verso Books.
Brown, D. M., & Dillard, J. F. (2014). Enhancing Corporate Governance and Transparency: A Role for Communication Scholarship. Management Communication Quarterly, 28(3), 411-435.
Foucault, M. (1977). Discipline and Punish: The Birth of the Prison. Vintage Books.
Hill, M. (2019). Panopticon. In The Palgrave Encyclopedia of Urban and Regional Futures (pp. 1-6). Palgrave Macmillan.
Jiwasraya, PT. (2020). Laporan Keuangan Tahunan 2019. Retrieved from [insert source link].