Mohon tunggu...
Fajrul Fuad
Fajrul Fuad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Muhammad Fajrul Fuad mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Program Studi Perbankan Syari’ah Fakultas Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Negara dan Warga Negara

1 November 2023   22:27 Diperbarui: 1 November 2023   22:58 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Manusia merupakan makhluk cerdas dengan ciri khas yang unik dibandingkan makhluk hidup lainnya.

 1 Melalui akal dan intuisi, manusia membangun  hubungan  vertikal dan horizontal.

 Dalam hubungan vertikal  manusia mempunyai hubungan metafisik transenden dengan Tuhan Yang  Maha Esa, sehingga ia akan ikhlas mengabdikan diri kepada Tuhannya  untuk mencapai kedamaian, kemuliaan, melalui berbagai macam upaya menyambut kehidupan  setelah kematian.

 2 Oleh karena itu, Tuhan memberikan agama kepada umat manusia  agar umat manusia dapat beribadah kepada-Nya dan untuk Dia.

 Sedangkan dalam hubungan horizontal, manusia dilahirkan sebagai makhluk sosial yang terikat bersama untuk berbagi kehidupan dan saling membutuhkan.

 Hubungan vertikal dan horizontal manusia sebenarnya berpotongan.

 Dalam komunitas sosial dan keagamaan, orang mencari akar keyakinannya untuk hubungan vertikal.

 Agama -lah yang benar-benar akan melahirkan manusia dan mengantarkannya pada dua aspek kehidupan,  baik menuju Tuhan, menuju manusia lain (rakyat) dan menuju Negara sebagai organisasi, kekuasaan mengawasi kehidupan manusia.

 Sulit dipungkiri bahwa betapapun kuatnya gagasan tentang hubungan antara agama dan negara saat ini, namun sejarah sudah cukup untuk menunjukkan perbedaan yang signifikan.

 Pada model , hubungan ini  dipengaruhi oleh realitas sosial, berpihak pada agama Islam dan mempunyai tiga ideologi yaitu sekuler, tradisional, dan reformasi.

28 Pada fase sekuler , agama Islam diposisikan sebagai  hubungan terbatas antar manusia.

 dan dewa-dewa mereka dan tidak mengatur  hubungan antara masyarakat dan negara.

 Dengan demikian, dalam  model sekuler ini, seluruh negara diatur oleh otoritas manusia yang terpisah dari agama, atau dengan  kata lain agama adalah urusan privat dan politik adalah urusan sekuler.

 Pada pemikiran kedua, kaum tradisionalis menganjurkan dan meyakini bahwa Islam adalah agama yang mengatur secara lengkap  seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk pengaturan tata cara dan sistem ketatanegaraan (al-Islam din wa daulah).

  Menurut pandangan ini, umat Islam mempunyai kewajiban untuk menegakkan hukum Islam dan mengambil dasar Islam sebagai dasar negara.

 Terakhir, gaya berpikir reformasi mempunyai ciri yang  berbeda dengan gaya berpikir sekuler atau tradisional.

 Dalam pandangan , agama dan negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dan  kedua institusi tersebut bagaikan dua sisi  mata uang  yang bersatu namun saling bersinggungan.

 Memang di  satu sisi Islam merupakan agama yang mengatur secara lengkap hubungan antara manusia dengan Tuhannya.

 , sebaliknya Islam hanya mengidentifikasi prinsip-prinsip umum atau dasar.

 , agar masyarakat tetap dapat menentukan hukum menurut pola perilaku sosial 29 Kemudian, dalam kajian pemikiran politik Islam, kita bedakan dua polaritas hubungan antara negara negara dan agama.

 Pertama, negara tidak berhubungan dengan agama sebagaimana pada gagasan Ali Abd al-Raziq di Mesir.

30 Sedangkan yang kedua, mengaitkan agama dengan negara sehingga Pada yang terakhir ini, berimplikasi bahwa nilai-nilai agama dapat dijadikan panduan dalam merumuskan kehidupan berbangsa dan bernegara.

31 Persoalan dan perdebatan umat Islam tentang pemisahan agama dan negara pada dewasa ini bermula pada revolusi kaum muda yang terjadi di Turki yang dipimpin oleh Mushthfa Kemal Pasya, yang pada puncaknya adalah runtunhnya sistem kekhalifahan Turki Utsmani dan dicabutnya Agama Islam sebagai agama resmi negara serta hapusnya hukum syariat yang sebelumnya sebagai sumber hukum padasaat imperium Kekhalifahan Utsamni.

 Akhirnya, Turki lahir sebagai sebuah republik sekuler yang tegas memisahkan antara urusan keagamaan dan urusan kenegaraan.

32 Beberapa cendikiawan muslim salah satunya Al-Mawadudi yang berpendapat bahwasanya islam merupakan agama yang sangat lengkap dalam hal pengaturan diseluruh ranah kehidupan.

 Islam dipahami bukan hanya sebagai suatu keyakinan semata, tetapi lebih daripada itu islam merupakan suatu sistem yang lengkap dan mencakup seperangkat jawaban terhadap persoalan yang dialami oleh manusiaMetode yang digunakan dalam membahas hal tersebut adalah metode penelitian normatif, dengan bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundangundangan dan bahan hukum sekunder yang terdiri dari literatur kepustakaan.

 Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.

 penelitian dilakukan dengan berbagai upaya guna mencapai kebenaran koherensi dengan menghubungkan hasil identifikasi atas keselerasan antara peraturan-peraturan yang berlaku dengan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun