dan dewa-dewa mereka dan tidak mengatur  hubungan antara masyarakat dan negara.
 Dengan demikian, dalam  model sekuler ini, seluruh negara diatur oleh otoritas manusia yang terpisah dari agama, atau dengan  kata lain agama adalah urusan privat dan politik adalah urusan sekuler.
 Pada pemikiran kedua, kaum tradisionalis menganjurkan dan meyakini bahwa Islam adalah agama yang mengatur secara lengkap  seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk pengaturan tata cara dan sistem ketatanegaraan (al-Islam din wa daulah).
 Menurut pandangan ini, umat Islam mempunyai kewajiban untuk menegakkan hukum Islam dan mengambil dasar Islam sebagai dasar negara.
 Terakhir, gaya berpikir reformasi mempunyai ciri yang  berbeda dengan gaya berpikir sekuler atau tradisional.
 Dalam pandangan , agama dan negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dan  kedua institusi tersebut bagaikan dua sisi  mata uang  yang bersatu namun saling bersinggungan.
 Memang di  satu sisi Islam merupakan agama yang mengatur secara lengkap hubungan antara manusia dengan Tuhannya.
 , sebaliknya Islam hanya mengidentifikasi prinsip-prinsip umum atau dasar.
 , agar masyarakat tetap dapat menentukan hukum menurut pola perilaku sosial 29 Kemudian, dalam kajian pemikiran politik Islam, kita bedakan dua polaritas hubungan antara negara negara dan agama.
 Pertama, negara tidak berhubungan dengan agama sebagaimana pada gagasan Ali Abd al-Raziq di Mesir.
30 Sedangkan yang kedua, mengaitkan agama dengan negara sehingga Pada yang terakhir ini, berimplikasi bahwa nilai-nilai agama dapat dijadikan panduan dalam merumuskan kehidupan berbangsa dan bernegara.