Mohon tunggu...
Fajrul Fuad
Fajrul Fuad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Muhammad Fajrul Fuad mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Program Studi Perbankan Syari’ah Fakultas Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Negara dan Warga Negara

1 November 2023   22:27 Diperbarui: 1 November 2023   22:58 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

31 Persoalan dan perdebatan umat Islam tentang pemisahan agama dan negara pada dewasa ini bermula pada revolusi kaum muda yang terjadi di Turki yang dipimpin oleh Mushthfa Kemal Pasya, yang pada puncaknya adalah runtunhnya sistem kekhalifahan Turki Utsmani dan dicabutnya Agama Islam sebagai agama resmi negara serta hapusnya hukum syariat yang sebelumnya sebagai sumber hukum padasaat imperium Kekhalifahan Utsamni.

 Akhirnya, Turki lahir sebagai sebuah republik sekuler yang tegas memisahkan antara urusan keagamaan dan urusan kenegaraan.

32 Beberapa cendikiawan muslim salah satunya Al-Mawadudi yang berpendapat bahwasanya islam merupakan agama yang sangat lengkap dalam hal pengaturan diseluruh ranah kehidupan.

 Islam dipahami bukan hanya sebagai suatu keyakinan semata, tetapi lebih daripada itu islam merupakan suatu sistem yang lengkap dan mencakup seperangkat jawaban terhadap persoalan yang dialami oleh manusiaMetode yang digunakan dalam membahas hal tersebut adalah metode penelitian normatif, dengan bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundangundangan dan bahan hukum sekunder yang terdiri dari literatur kepustakaan.

 Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.

 penelitian dilakukan dengan berbagai upaya guna mencapai kebenaran koherensi dengan menghubungkan hasil identifikasi atas keselerasan antara peraturan-peraturan yang berlaku dengan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun