3. Penguatan Ketahanan Nasional: Pancasila dapat dijadikan alat untuk memperkuat ketahanan nasional dari pengaruh ideologi asing yang ekstrem. Ini dapat dilakukan melalui kebijakan yang berfokus pada kemandirian politik, ekonomi, dan budaya, serta pengawasan ketat terhadap penyebaran ideologi radikal.
4. Peningkatan Dialog dan Demokrasi: Membuka ruang dialog politik yang lebih inklusif dan demokratis dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang merasa tidak puas dengan sistem politik yang ada, sehingga mereka tidak mencari perubahan ekstrem melalui radikalisme.
5. Meningkatkan Keadilan Sosial: Memperkuat kebijakan yang mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi, serta memastikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat dapat mengurangi ketidakpuasan yang sering menjadi pemicu radikalisme.
DAFTAR PUSTAKA
Asrori, A. (2015). Radikalisme di Indonesia: Antara Historisitas dan Antropisitas. Kalam 9 (2), 253-268, 2015, 9, 253-268.
Fiki Andriani, F. U. (2022). Implementasi Nilai Pancasila Sebagai Benteng Radikalisme Di Perguruan TinggiI. Vol. x No. 26 April 2022, X, 1-10.
Kurnia, H. (2023). Upaya meningkatkan pendidikan indonesia berdasarkan nilai-nilai pancasila. Jurnal Kewarganegaraan 7 (1), 472-478, 2023, 7, 472-478.
Purwati Purwati, A. S. (2022). Peran Pendidikan dalam Menangkal Penyebab Radikalisme dan Ciri Radikalisme. Volume 6 Nomor 5 Tahun 2022, 6, 7806-7814.
Ratna Sari, F. U. (2022). Memahami Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara Dalam Kehidupan Masyarakat. 1, 53-58.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H