PANCASILA SEBAGAI BENTENG MENGHADAPI RADIKALISME
Disusun oleh:
Hansika Hamaira 20240606076
Syakila Putri Prasetyo 20240606084
BAB 1
PENDAHULUAN
Latar BelakangÂ
Pancasila diambil dalam Bahasa sanskerta yang berarti prinsip atau asas dari kehidupan bernegara. Pancasila, sebagai dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia, memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, artinya bahwa seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintah harus mencerminkan nilai nilai yang ada di dalam Pancasila dan tidak boleh bertentangan.Â
Pancasila Ditetapkan sebagai falsafah negara sejak 1 Juni 1945, Pancasila tidak hanya menjadi pedoman dalam menyusun sistem pemerintahan, tetapi juga sebagai landasan moral dalam kehidupan sosial dan budaya.Â
Nilai-nilai Pancasila, yang meliputi Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial menjadi perekat utama yang menyatukan masyarakat Indonesia yang memiliki berbagai suku, agama, ras, dan golongan.Â
Penerapan nilai-nilai Pancasila juga telah dilakukan oleh presiden Soekarno pada tahun 1960. Beliau menyebutkan apa saja dasar yang harus dimiliki oleh Indonesia sebagai negara Merdeka.Â
Hal yang pertama ada kebangsaan atau nasionalisme, yang kedua internasionalisme atau kemanusiaan, yang ketiga mufakat atau permusyawaratan, yang keempat keadilan sosial, lalu yang kelima yaitu ketuhanan dan kebudayaan.Â