Mohon tunggu...
Siti Nurfaizah
Siti Nurfaizah Mohon Tunggu... Ilustrator - Mahasiswa STAI Al-Anwar Sarang

Nothing Is impossible

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cara Mengurus Jenazah Dalam Kitab Safinatun Najah

3 Mei 2024   12:48 Diperbarui: 3 Mei 2024   12:56 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Cara pengurusan jenazah memang sangat penting, berikut adalah tata cara mengurus jenazah dalam kitab safinatun najah :

1. Memandikan mayat:

Minimal (ukuran) memandikan mayat adalah meratakan air pada tubuhnya. Dan (ukuran yang) paling sempurna adalah:

-- Membasuh dua kemaluannya.

-- Menghilangkan kotoran dari hidungnya.

-- Menggosok badannya dengan daun bidara.

 -- Mengguyurkan air pada tubuhnya tiga kali.

2. Mengkafani mayat:

Minimal (ukuran) kain kafan adalah satu pakaian yang merata (menutupi) pada mayat. Dan (ukuran yang) paling sempurna adalah: Bagi laki-laki tiga lapis. Sedangkan bagi perempuan (ukuran yang paling sempurna) adalah gamis, kerudung, sarung dan dua lapis.

3. Shalat jenazah

4. Rukun-rukun salat Jenazah ada tujuh, yaitu:

Niat.

Empat takbir.

Berdiri bagi yang mampu.

Membaca Al-Fatihah (boleh dilakukan di semua tempat).

(Membaca) shalawat pada Nabi saw. setelah takbir kedua.

Doa bagi mayat setelah takbir ketiga.

Salam.

5. Mengubur mayat:

Minimal (ukuran ke dalam) kuburan adalah suatu galian yang bisa menyimpan bau (busuk bangkai) mayat dan menjaganya dari (serangan) binatang buas. (Ukuran yang) paling sempurna adalah (seukuran) orang berdiri dan satu lambaian (tangannya).Pipi mayat diletakkan di atas debu. Mayat harus dihadapkan ke kiblat.

6. Hal yang mewajibkan menggali kubur:

Mayat (yang sudah dikubur) wajib digali kuburannya karena empat hal, yaitu:

Untuk dimandikan, apabila belum berubah (bau dan anggota tubuhnya).

Untuk dihadapkan kiblat.

Karena harta yang terkubur bersamanya.

Karena (mayat tersebut adalah) perempuan (hamil), jika janinnya dikubur bersamanya, sedangkan dimungkinkan (masih) hidupnya (janin tersebut).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun