Untuk dimandikan, apabila belum berubah (bau dan anggota tubuhnya).
Untuk dihadapkan kiblat.
Karena harta yang terkubur bersamanya.
Karena (mayat tersebut adalah) perempuan (hamil), jika janinnya dikubur bersamanya, sedangkan dimungkinkan (masih) hidupnya (janin tersebut).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!