Untuk produk ini memang pada awalnya hanya diperuntukkan ke upaya pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan kampus UMAHA, sesuai dengan arahan SE Rektor Nomor : 185/B01/EDR/UMAHA/III/2020 di point peilaku sehat dengan menggunakan cuci tangan yang intens.[11], tapi lebih higienis daripada cuci tangan yang memakai kran air pada umumnya karena pemakai tidak perlu menyentuh apapun dari alat cuci tangan tersebut, cukup hanya dengan mendekatkan telapak tangan berjarak kurang lebih 3-5 centimeter saja, maka air sudah bisa keluar.Â
Â
Hanya dengan cara-cara yang demikian, maka para pelaku UMKM akan dapat bertahan dari himpitan kesulitan dalam memasarkan produk dan berpikir ekonomis di masa  pandemi Covid-19 ini.
Â
- PENUTUP
Â
Kesimpulan Dan Saran
Â
Berdasarkan dari pembahasan masalah di atas, maka dapatlah ditarik kesimpulan sebagai berikut :
Â
- Secara tidak langsung dengan munculnya pandemi corona telah ikut membuat para pelaku UMKM di seluruh Indonesia menjadi jatuh terpuruk, terutama di sektor manufaktur apalagi yang memakai tenaga padat karya.
- Untuk menghindari dan selamat dari kebangkrutan, seorang pelaku usaha UMKM wajib beralih ke cara-cara yang lebih maju dengan memanfaatkan teknologi yang ada, yaitu berupa Digital Maarketing.
- Pelaku usaha sebagai seorang Warga Negara Indonesia yang baik sudah selayaknya mendaftarkan usahanya secara legal, supaya bisa terintegrasi ke semua aspek, baik Perbankan, Rekanan dan Perpajakan dengan baik dan timbal baliknya akan dirasakan baik juga oleh pengusaha UMKM.
- Saran agar UMAHA dapat memberikan bantuan pemikiran dan mungkin juga permodalan terkait alat cuci tangan sensor dan legalitas UMKM Griya Kreatif Sekawan, supaya bisa terjalin sebuah simbiosis mutualisme yang berkesinambungan.
Â
E. Â UCAPAN TERIMA KASIH