Â
Selanjutnya para pelaku UMKM juga harus memiliki sikap inovatif dalam menghadapi masa pandemi saat ini, umpama yang biasanya menjual produk baju atau tas yang berbahan dasar kain, akan mulai beralih memperbanyak produksi Masker berbahan dasar yang sama,yakni kain. Yang biasanya memperdagangkan bahan-bahan kimia akan segera memperbanyak produksi cairan antiseptik ataupun hand sanitizer, dengan kemasan yang kekinian dan beragam pula. Begitupun yang berjualan makanan juga harus merambah platform digital seperti Go-Food, Grab Food atau langsung memasang website mandiri yang melayani kirim ke alamat pemesan langsung.
Â
Demikian pula yang penulis lakukan dalam membangun kerjasama kemitraan dengan UMKM Griya Kreatif Sekawan, melalui sosialisasi metode penjualan seperti contoh-contoh di atas, dengan membuatkan platform blog untuk memajang dan mempromosikan produk mereka, mengedukasi variasi jenis produk kayu selain meja, kursi, kusen dan kandang saja, melainkan mulai beralih ke produk-produk handycraft yang instagramable, eyecatching, kekinian, elegan tapi tetap terjangkau oleh kantong masyarakat umum.
Â
Legalitas usaha UMKM sebagai sarana berkembang
Â
Sebuah UMKM seyogyanya harus mempunyai legalitas perijinan terkait usahanya, seperti yang telah dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang OSS (Online Single Submission).[8]Â
Â
Dengan mengantongi segala legalitas mulai dari NPWP Usaha dan Hasil Produk Hukum OSS, maka pelaku usaha akan mendapatkan banyak keuntungan, yaitu :
Â
- Mendapatkan kemudahan untuk peminjaman modal dari Bank, dimana saat ini hampir semua Bank memberlakukan syarat legalitas lengkap bagi sebuah Badan untuk melakukan pinjaman.
- Mendapatkan kepercayaan dari rekanan, baik dari pihak swasta maupun pihak instansi milik negara, karena denganseseorang pengusaha UMKM terintegrasi dengan perijinan resmi, maka tidak akan menimbulkan prasangka wanprestasi maupun penipuan.