Mohon tunggu...
Faisal Muhamad Aji Baskoro
Faisal Muhamad Aji Baskoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Semester 5-Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya merupakan Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah -UIN Raden Mas Said Surakarta yang memiliki bakat dalam menulis dan bermedia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik

31 Oktober 2023   20:00 Diperbarui: 31 Oktober 2023   21:40 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara Indonesia adalah negara hukum yang tertuang secarakonstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945. Segala bidangkehidupan di masyarakat Indonesia mendasarkan pada sistemhukum yang berlaku, baik dari penyelenggara negara sampaidengan masyarakatnya. Hukum Nasional merupakan sebuah sistem hukum yangterbentuk dari proses penemuan, pengembangan, penyesuaiandari berbagai sistem hukum yang telah ada. Hukum NasionalIndonesia adalah hukum yang majemuk yang meliputi hukumagama, hukum adat, dan hukum barat. 

Sebagai hukum yang hidup di tengah-tengahmasyarakat dalam perkembangan selanjutnya hukum ekonomisyariah sebagai bagian dari hukum Islam sangat dibutuhkanmaka kedudukannya dalam tata hukum nasional dijadikansebagai bahan sumber hukum materiil bersama dengan hukumadat dan hukum barat dalam pembuatan serta pembangunan hukum nasional.

3. Prospek Hukum Ekonomi Islam dan Pembangunan Sumber Daya Manusia

Agama Islam merupakan salah satu agama yang beradadi Indonesia dengan jumlah pengikut terbanyak dari jumlahpopulasi penduduk. Agama yang dianut mayoritas pendudukIndonesia membawa dampak tersendiri terhadap berbagai aspekkehidupan masyarakat, mulai dari pendidikan, sosial, budaya,dan ekonomi. Menurut Iqbal untuk mencapai tingkatan tersebut seorangkaryawan harus memiliki perilaku: ketaatan hukum, penguasaandiri, dan kekhalifahan ilahi. 

Seorang karyawan yang memilikiketaatan hukum akan takut melakukan perbuatan yang melanggarhukum.Islam memandang bahwa setiap muslim harus memilikikemauan untuk berkembang dari berbagai sektor. Ajaran Islammenekankan bahwa keadaan seseorang bisa berubah denganusahanya sendiri. Setiap individu haruslah menyadari akan apayang menjadi tanggung jawabnya sehingga dalam berbuat akanmengindahkan konsekuensi baik dan buruk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun