Identitas bukuÂ
Nama Buku : Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan PraktikÂ
Penulis : Muhammad Julijianto, Luthfiana Zahriani, Susilo Surahman dkk.Â
Tempat Terbit : Gerbang Media AksaraÂ
Tahun Terbit : 2022
Bab riview : BAB I Ekonomi Syariah Sebagai Bidang Kajian HukumÂ
Hal : 1-29
Reviewer : Faisal Muhamad Aji BaskoroÂ
1. Politik Hukum Ekonomi Syariah: Pembentukan,Pertumbuhan, dan Perkembangannya di Indonesia. Eksisten hukum ekonomi syariah di Indonesia terus berkembang seiring dengan dinamika masyarakat muslim dalammengimplementasikan ajaran menjadi norma kehidupan dandinamika masyarakat. Tulang punggung ekonomi bangsaterletak pada unit ekonomi yang paling bawah. Mereka langsungberhubungan dengan masyarakat dan memberikan jaminankebutuhan dasar masyarakat dalam kebutuhan hidup.Â
Ekonomi syariah tidak terlepas dari perkembangan bisnissyariah pada masyarakat negara-negara Islam di dunia. Tentukenyataan tersebut berpengaruh terhadap hiruk-pikuk perbankansyariah. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukumundang-undang perbankan syariah antara lain menyangkutkurangnya sumber daya manusia (SDM), kelembagaan,pemberdayaan masyarakat, penciptaan mekanisme penyelesaian sengketa, standar penetapan prinsip syariah dalam memecahkanm asalah, kebijakan, dan kurangnya infrastruktur.
2. Kedudukan Hukum Ekonomi Syariah dalam Tata Hukum Nasional
Negara Indonesia adalah negara hukum yang tertuang secarakonstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945. Segala bidangkehidupan di masyarakat Indonesia mendasarkan pada sistemhukum yang berlaku, baik dari penyelenggara negara sampaidengan masyarakatnya. Hukum Nasional merupakan sebuah sistem hukum yangterbentuk dari proses penemuan, pengembangan, penyesuaiandari berbagai sistem hukum yang telah ada. Hukum NasionalIndonesia adalah hukum yang majemuk yang meliputi hukumagama, hukum adat, dan hukum barat.Â
Sebagai hukum yang hidup di tengah-tengahmasyarakat dalam perkembangan selanjutnya hukum ekonomisyariah sebagai bagian dari hukum Islam sangat dibutuhkanmaka kedudukannya dalam tata hukum nasional dijadikansebagai bahan sumber hukum materiil bersama dengan hukumadat dan hukum barat dalam pembuatan serta pembangunan hukum nasional.
3. Prospek Hukum Ekonomi Islam dan Pembangunan Sumber Daya Manusia
Agama Islam merupakan salah satu agama yang beradadi Indonesia dengan jumlah pengikut terbanyak dari jumlahpopulasi penduduk. Agama yang dianut mayoritas pendudukIndonesia membawa dampak tersendiri terhadap berbagai aspekkehidupan masyarakat, mulai dari pendidikan, sosial, budaya,dan ekonomi. Menurut Iqbal untuk mencapai tingkatan tersebut seorangkaryawan harus memiliki perilaku: ketaatan hukum, penguasaandiri, dan kekhalifahan ilahi.Â
Seorang karyawan yang memilikiketaatan hukum akan takut melakukan perbuatan yang melanggarhukum.Islam memandang bahwa setiap muslim harus memilikikemauan untuk berkembang dari berbagai sektor. Ajaran Islammenekankan bahwa keadaan seseorang bisa berubah denganusahanya sendiri. Setiap individu haruslah menyadari akan apayang menjadi tanggung jawabnya sehingga dalam berbuat akanmengindahkan konsekuensi baik dan buruk.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI