Negara Indonesia adalah negara hukum yang tertuang secarakonstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945. Segala bidangkehidupan di masyarakat Indonesia mendasarkan pada sistemhukum yang berlaku, baik dari penyelenggara negara sampaidengan masyarakatnya. Hukum Nasional merupakan sebuah sistem hukum yangterbentuk dari proses penemuan, pengembangan, penyesuaiandari berbagai sistem hukum yang telah ada. Hukum NasionalIndonesia adalah hukum yang majemuk yang meliputi hukumagama, hukum adat, dan hukum barat.Â
Sebagai hukum yang hidup di tengah-tengahmasyarakat dalam perkembangan selanjutnya hukum ekonomisyariah sebagai bagian dari hukum Islam sangat dibutuhkanmaka kedudukannya dalam tata hukum nasional dijadikansebagai bahan sumber hukum materiil bersama dengan hukumadat dan hukum barat dalam pembuatan serta pembangunan hukum nasional.
3. Prospek Hukum Ekonomi Islam dan Pembangunan Sumber Daya Manusia
Agama Islam merupakan salah satu agama yang beradadi Indonesia dengan jumlah pengikut terbanyak dari jumlahpopulasi penduduk. Agama yang dianut mayoritas pendudukIndonesia membawa dampak tersendiri terhadap berbagai aspekkehidupan masyarakat, mulai dari pendidikan, sosial, budaya,dan ekonomi. Menurut Iqbal untuk mencapai tingkatan tersebut seorangkaryawan harus memiliki perilaku: ketaatan hukum, penguasaandiri, dan kekhalifahan ilahi.Â
Seorang karyawan yang memilikiketaatan hukum akan takut melakukan perbuatan yang melanggarhukum.Islam memandang bahwa setiap muslim harus memilikikemauan untuk berkembang dari berbagai sektor. Ajaran Islammenekankan bahwa keadaan seseorang bisa berubah denganusahanya sendiri. Setiap individu haruslah menyadari akan apayang menjadi tanggung jawabnya sehingga dalam berbuat akanmengindahkan konsekuensi baik dan buruk.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H