Mohon tunggu...
faisal
faisal Mohon Tunggu... Freelancer - belajar nulis

main game dan beli komik

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tinjauan Yuridis Terhadap Sikap Jaksa Penuntut Umum yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding Ketika Putusan Hakim Jauh di Bawah Tuntutan

12 Desember 2024   12:44 Diperbarui: 12 Desember 2024   12:44 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menetapkan Terdakwa sebagai Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator:

Dst...  

Bahwa Bapak Jaksa Agung Muda Bagian Pidana Umum dalam konferensi persnya tanggal 16 Februari 2023 menyatakan "Saudara RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yang telah berterus terang, Kooperatif dari awal, itu merupakan contoh bagi Penegak Hukum yang mau membongkar peristiwa Pidana, Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini maka inkrahlah putusan ini sehingga mempunyai hukum tetap dengan pertimbangan-pertimbangan korban Ikhlas dan sudah diwujudkan dalam pernyataan-pernyataan orang tua dari pada Almarhum Joshua, itu yang bisa saya sampaikan dalam penjelasan saya pada hari ini mudah-mudahan dapat dterima oleh semuanya karena mewujudkan keadilan itu memang sudut pandang berbeda itu hal yang biasa tetapi Ketika Masyarakat, Ketika korban menerima itu sudah lebih dari cukup untuk hal perwujudan hal subtantif."

Fakta

Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair dan terbukti melanggar Pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan, Oleh karena telah ternyata Terdakwa melakukan tindak pidana serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf maka Terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya;

Bahwa selanjutnya Tim Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan telah mengajukan permohonan agar Terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator), permohonan mana dilampiri rekomendasi LPSK tertanggal 11 Januari 2023 perihal Rekomendasi Pemberian Hak dan Penanganan Khusus sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator);

Bahwa Majelis perlu lebih dahulu menentukan apakah Tindak Pidana yang dilakukan Terdakwa termasuk bagian Tindak Pidana yang bagi pelakunya dapat memperoleh status saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator);

Bahwa Hal-hal yang Memberatkan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU

Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai Terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia

Bahwa Hal-hal yang Meringankan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun