Mohon tunggu...
FAISA ANINDYA PUTRI
FAISA ANINDYA PUTRI Mohon Tunggu... Lainnya - ILMU HUKUM (UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG)

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Tengah

17 Januari 2024   00:05 Diperbarui: 17 Januari 2024   00:55 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK ASASI MASYARAKAT ADAT DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI JAWA TENGAH

Oleh:

Dr. Lathifah Hanim, S.H., M.Hum., M.Kn. 

Faisa Anindya Putri (3030220104)

Fitri Nur Cholifah (30302200118)

Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Abstrak

Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Indonesia. Sumbernya adalah ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum yang berbeda, baik sebagian maupun seluruhnya dari masyarakat pada umumnya Hak asasi masyarakat adat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh negara. Dalam pengelolaan sumber daya manusia, masyarakat adat memiliki hak-hak tertentu yang harus dilindungi. Namun, dalam praktiknya, hak-hak tersebut masih sering dilanggar.

Artikel ini ditulis bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia di Provinsi Jawa Tengah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum atas hak asasi masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya manusia di Provinsi Jawa Tengah masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh factor kurangnya pemahaman masyarakat adat tentang hak-hak mereka dan kurangnya kesadaran pemerintah dan masyarakat umum tentang pentingnya perlindungan hak asasi masyarakat adat.

Kata kunci: Hak asasi masyarakat adat, pengelolaan sumber daya manusia, Provinsi Jawa Tengah

Abstract

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun