Mohon tunggu...
Faidatul Hikmah
Faidatul Hikmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung || Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

Mahasiswa Berprestasi 2 Tingkat Fakultas Hukum UBB Tahun 2022 || Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung|| Anggota DPC PERMAHI BABEL

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkara Pidana Anak Meningkat, Perlukah Reformulasi Kebijakan Hukum Pidana dengan Penguatan Diversi?

29 Oktober 2022   17:08 Diperbarui: 29 Oktober 2022   17:15 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perubahan dan pembaruan formulasi menjadi keharusan dalam rangka mengembalikan syarat diversi pada nilai keadilan restoratif dan asas-asas sistem peradilan pidana anak. Terhadap limitasi syarat diversi dibawah ancaman tujuh tahun akan mempersempit pemberian prioritas diversi. Untuk itu, pemberlakuan diversi sewajarnya diperluas terhadap semua jenis perkara tindak pidana anak sebagai jalan penyelesaian pertama. Penyelesaian pidana melalui pengadilan tetap dipergunakan, namun sebagai jalan terakhir setelah diversi diupayakan prosesnya.

Perlu pengkajian kembali terhadap efektifitas pemberlakuan prinsip diversi dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perlindungan Anak. Pemerintah perlu memulai pembahasan guna memasukan prinsip diversi dalam setiap perkara tindak pidana anak sebagai jalan penyelesaian perkara pidana, dan menjadikan pemidanaan sebagai opsi terakhir tanpa pembedaan dalam semua perkara. Hal ini akan memperkuat rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum perlindungan anak di Indonesia. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun