Perubahan dan pembaruan formulasi menjadi keharusan dalam rangka mengembalikan syarat diversi pada nilai keadilan restoratif dan asas-asas sistem peradilan pidana anak. Terhadap limitasi syarat diversi dibawah ancaman tujuh tahun akan mempersempit pemberian prioritas diversi. Untuk itu, pemberlakuan diversi sewajarnya diperluas terhadap semua jenis perkara tindak pidana anak sebagai jalan penyelesaian pertama. Penyelesaian pidana melalui pengadilan tetap dipergunakan, namun sebagai jalan terakhir setelah diversi diupayakan prosesnya.
Perlu pengkajian kembali terhadap efektifitas pemberlakuan prinsip diversi dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan UU Perlindungan Anak. Pemerintah perlu memulai pembahasan guna memasukan prinsip diversi dalam setiap perkara tindak pidana anak sebagai jalan penyelesaian perkara pidana, dan menjadikan pemidanaan sebagai opsi terakhir tanpa pembedaan dalam semua perkara. Hal ini akan memperkuat rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum perlindungan anak di Indonesia.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H