Mohon tunggu...
Fahreza Utama (55522110009)
Fahreza Utama (55522110009) Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Mercu Buana

Fahreza Utama - NIM: 55522110009 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pajak Internasional - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK .

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TUGAS Besar 02 Mata Kuliah Pajak Internasional: Hubungan Kepatuhan Perpajakan Internasional dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

12 November 2023   20:49 Diperbarui: 13 November 2023   11:47 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagian I
Perpajakan Internasional

1.1. Apa Itu Pajak Internasional

Pajak internasional adalah kesepakatan perpajakan antara dua atau lebih negara yang memiliki persetujuan Penghindaran pajak Berganda (P3B) dan dilakukan sesuai dengan konvensi Wina. Peraturan pajak yang berlaku di suatu negara tidak berlaku untuk penduduk atau organisasi asin sampai kedua negara tersebut mencapai perjanjian bilateral khusus. Hukum Pajak Internasional (International Tax Law) merupakan aturan pajak yang diterima baik oleh negara-negara di seluruh dunia untuk mengatur perpajakan bilateral. Perpajakan Internasional dapat berjalan melalui Perjanjian Internasional antar negara yang berkepentingan.

Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 (Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) Perjanjian internasional didefinisikan sebagai perjanjian yang dibuat antara dua negara atau lebih negara yang mengatur kerja sama mengenai hal-hal yang berkaitan dengan bantuan penagihan pajak, yang mencakup: persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B), konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan, dan perjanjian bilateral atau multilateral lainnya. Perjanjian internasional adalah perjanjian bilateral atau multilateral yang telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional, yang menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengikatkan dirinya dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra mengenai kerja sama dalam hal bantuan penagihan pajak. Salah satunya adalah konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan. Pemerintah Indonesia diberi kewenangan untuk membuat dan menjalankan perjanjian dan kesepakatan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra, baik secara bilateral maupun multilateral, dengan tujuan meningkatkan hubungan ekonomi, khususnya di bidang perpajakan, seiring dengan perkembangan lanskap perpajakan internasional yang dinamis.

Hukum pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri dari prinsip dan kebiasaan yang disepakati oleh negara-negara di seluruh dunia untuk mengatur masalah pajak dan dapat menunjukkan unsur asing dalam subjek dan objeknya. Norma nasional yang diterapkan dalam hubungan internasional membentuk hukum pajak internasional. Hukum pajak internasional mencakup hukum pajak nasional yang mengatur pengenaan pajak terhadap orang asing, peraturan nasional untuk menghindari pajak berganda, dan traktat-traktat. Hukum pajak internasional juga mencakup hukum pajak nasional yang mengatur masalah pajak terhadap orang asing.

1.2. Kedaulatan Hukum Pajak Internasional Indonesia

Karena posisi geografisnya di tengah masyarakat internasional, Indonesia harus menjalin hubungan dengan negara lain untuk dapat melakukan transaksi internasional yang menguntungkan. Selain itu, Indonesia harus menerima entitas asing untuk melakukan kegiatan ekonomi dan menghasilkan uang di dalam negeri, yang kemudian akan dikenakan pajak bagi negara tersebut. Prof Rochmat Soemitro dalam Prabu et al (2021) mengatakan bahwa hukum pajak internasional adalah hukum nasional yang terdiri dari prinsip dan praktik yang diterima oleh negara-negara di seluruh dunia untuk mengatur masalah pajak. Hukum ini juga terdiri dari kaedah nasional dan internasional yang berasal dari traktat internasional. Hukum ini juga menunjukkan unsur-unsur asing dalam subjek dan objeknya. Pengertian di atas mencakup standar nasional yang digunakan dalam hubungan internasional.

Dalam hal hukum pajak internasional, khususnya hukum pajak internasional Indonesia terbatas pada subjek dan objek yang berada di wilayah Indonesia. Dengan kata lain, orang atau organisasi yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia pada dasarnya tidak akan dikenakan pajak berdasarkan UU Indonesia. Namun, hukum pajak internasional dapat mengatur subjek dan objek yang berada di luar wilayah Indonesia. Menurut UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2000 (UU PPh), pasal 26, WP luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia, seperti bunga, royalti, sewa, hadiah, dan penghargaan, akan dikenakan PPh sebesar 20% dari jumlah bruto. Pasal ini memberikan contoh hubungan ekonomi antara penghasilan yang diperoleh di Indonesia oleh orang asing. Dalam hukum antar negara, ada asas mengenai kedaulatan negara, yang berarti bahwa setiap negara memiliki kebebasan untuk dengan bebas mengatur kepentingannya sendiri, hanya dalam batas-batas yang ditentukan oleh hukum antar negara, dan bebas dari pengaruh kekuasaan negara lain. Dengan demikian, kedaulatan pemajakan dapat didefinisikan sebagai kedaulatan suatu negara untuk dengan bebas mengatur kepentingannya sendiri di luar batas-batas hukum antar negara. Pada dasarnya, hukum pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang mengandung unsur asing. Unsur asing tersebut dapat mengenai subjek pajak, objek pajak, atau pemungutan pajak.

Bagian II
Mekanisme Pemeriksaan Pajak

2.1. Apa Itu Pemeriksaan Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun