- Analisis Yuridis Normatif: Mengevaluasi apakah hukum memberikan panduan etis yang sesuai dan adil bagi perilaku individu dalam masyarakat.
4. **Niklas Luhmann** (Sosiologi Hukum merupakan penelitian tentang kompleksitas sistem hukum dan hubungannya dengan sistem sosial):
  - Analisis Yuridis Empiris: Menganalisis bagaimana struktur sistem hukum dan interaksi di dalamnya mempengaruhi fungsi sistem sosial secara praktis, misalnya, apakah perubahan dalam sistem hukum berdampak pada stabilitas sosial.
  - Analisis Yuridis Normatif: Mengevaluasi sejauh mana struktur dan fungsi sistem hukum mendukung tujuan dan nilai-nilai sistem sosial yang lebih luas.
5. **mile Durkheim** (Sosiologi Hukum adalah kajian tentang peran hukum dalam menjaga kohesi sosial dan mengatur perilaku manusia):
  - Analisis Yuridis Empiris: Melakukan penelitian untuk mengidentifikasi apakah hukum berkontribusi pada kohesi sosial dengan mengurangi konflik atau memperkuat norma sosial dalam masyarakat.
  - Analisis Yuridis Normatif: Mengevaluasi sejauh mana hukum memiliki peran yang adil dalam mengatur perilaku manusia dan menjaga harmoni dalam masyarakat.
Pemikiran hukum Max Weber: Weber mengembangkan konsep tentang "rasionalitas hukum" yang menggambarkan bagaimana hukum berkaitan dengan pemikiran rasional dan tindakan. Ia juga menyebutkan tiga tipe otoritas dalam hukum: tradisional, rasional-legal, dan karismatik. Pemikiran hukum HLA Hart: Hart memperkenalkan konsep "hukum sekunder" yang mengatur pembentukan hukum dan "peraturan hukum" yang mendefinisikan kewajiban dan hak masyarakat. Dia juga mengembangkan teori hukum positif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H