Fadzilah Chabib Sabilah
212111219 / HES / 5FÂ
UTS Sosiologi Hukum
1. **Emile Durkheim** (Sosiologi Hukum adalah studi tentang norma-norma sosial dan peran hukum dalam mempertahankan stabilitas sosial):
  - Analisis Yuridis Empiris: Melakukan penelitian untuk melihat apakah perubahan dalam sistem hukum suatu negara telah berdampak positif pada tingkat kejahatan atau stabilitas sosial.
  - Analisis Yuridis Normatif: Mengevaluasi sejauh mana suatu hukum atau regulasi sesuai dengan nilai-nilai sosial yang ada dalam masyarakat.
2. **Max Weber** (Sosiologi Hukum adalah analisis terhadap interaksi antara hukum dan nilai-nilai sosial dalam masyarakat):
  - Analisis Yuridis Empiris: Melakukan studi untuk memahami bagaimana masyarakat merespons dan beradaptasi terhadap perubahan hukum yang diimplementasikan, dengan fokus pada interaksi sosial yang terjadi.
  - Analisis Yuridis Normatif: Mengevaluasi sejauh mana hukum mencerminkan nilai-nilai sosial yang mendasarinya, dan apakah ada ketidaksesuaian antara hukum dan nilai-nilai tersebut.
3. **HLA Hart** (Sosiologi Hukum mempelajari bagaimana hukum diterapkan dalam masyarakat dan dampaknya pada perilaku individu):
  - Analisis Yuridis Empiris: Melakukan penelitian untuk mengidentifikasi apakah implementasi hukum tertentu telah mengubah perilaku individu dalam masyarakat, misalnya, apakah penegakan hukum mempengaruhi tingkat kepatuhan.
  - Analisis Yuridis Normatif: Mengevaluasi apakah hukum memberikan panduan etis yang sesuai dan adil bagi perilaku individu dalam masyarakat.
4. **Niklas Luhmann** (Sosiologi Hukum merupakan penelitian tentang kompleksitas sistem hukum dan hubungannya dengan sistem sosial):
  - Analisis Yuridis Empiris: Menganalisis bagaimana struktur sistem hukum dan interaksi di dalamnya mempengaruhi fungsi sistem sosial secara praktis, misalnya, apakah perubahan dalam sistem hukum berdampak pada stabilitas sosial.
  - Analisis Yuridis Normatif: Mengevaluasi sejauh mana struktur dan fungsi sistem hukum mendukung tujuan dan nilai-nilai sistem sosial yang lebih luas.
5. **mile Durkheim** (Sosiologi Hukum adalah kajian tentang peran hukum dalam menjaga kohesi sosial dan mengatur perilaku manusia):
  - Analisis Yuridis Empiris: Melakukan penelitian untuk mengidentifikasi apakah hukum berkontribusi pada kohesi sosial dengan mengurangi konflik atau memperkuat norma sosial dalam masyarakat.
  - Analisis Yuridis Normatif: Mengevaluasi sejauh mana hukum memiliki peran yang adil dalam mengatur perilaku manusia dan menjaga harmoni dalam masyarakat.
Pemikiran hukum Max Weber: Weber mengembangkan konsep tentang "rasionalitas hukum" yang menggambarkan bagaimana hukum berkaitan dengan pemikiran rasional dan tindakan. Ia juga menyebutkan tiga tipe otoritas dalam hukum: tradisional, rasional-legal, dan karismatik. Pemikiran hukum HLA Hart: Hart memperkenalkan konsep "hukum sekunder" yang mengatur pembentukan hukum dan "peraturan hukum" yang mendefinisikan kewajiban dan hak masyarakat. Dia juga mengembangkan teori hukum positif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H