Mohon tunggu...
Fadzilah Chabib Sabilah
Fadzilah Chabib Sabilah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden mas said Surakarta

Komperatif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Artikel

31 Oktober 2023   18:09 Diperbarui: 31 Oktober 2023   18:34 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   - Analisis Yuridis Normatif: Mengevaluasi apakah hukum memberikan panduan etis yang sesuai dan adil bagi perilaku individu dalam masyarakat.

4. **Niklas Luhmann** (Sosiologi Hukum merupakan penelitian tentang kompleksitas sistem hukum dan hubungannya dengan sistem sosial):

   - Analisis Yuridis Empiris: Menganalisis bagaimana struktur sistem hukum dan interaksi di dalamnya mempengaruhi fungsi sistem sosial secara praktis, misalnya, apakah perubahan dalam sistem hukum berdampak pada stabilitas sosial.

   - Analisis Yuridis Normatif: Mengevaluasi sejauh mana struktur dan fungsi sistem hukum mendukung tujuan dan nilai-nilai sistem sosial yang lebih luas.

5. **mile Durkheim** (Sosiologi Hukum adalah kajian tentang peran hukum dalam menjaga kohesi sosial dan mengatur perilaku manusia):

   - Analisis Yuridis Empiris: Melakukan penelitian untuk mengidentifikasi apakah hukum berkontribusi pada kohesi sosial dengan mengurangi konflik atau memperkuat norma sosial dalam masyarakat.

   - Analisis Yuridis Normatif: Mengevaluasi sejauh mana hukum memiliki peran yang adil dalam mengatur perilaku manusia dan menjaga harmoni dalam masyarakat.

Pemikiran hukum Max Weber: Weber mengembangkan konsep tentang "rasionalitas hukum" yang menggambarkan bagaimana hukum berkaitan dengan pemikiran rasional dan tindakan. Ia juga menyebutkan tiga tipe otoritas dalam hukum: tradisional, rasional-legal, dan karismatik. Pemikiran hukum HLA Hart: Hart memperkenalkan konsep "hukum sekunder" yang mengatur pembentukan hukum dan "peraturan hukum" yang mendefinisikan kewajiban dan hak masyarakat. Dia juga mengembangkan teori hukum positif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun