Mohon tunggu...
Fadly Arya Ningrat
Fadly Arya Ningrat Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Alasan Mengapa Asuransi Syariah Menjadi Penting dalam Kehidupan

21 Maret 2023   23:12 Diperbarui: 21 Maret 2023   23:18 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ialah akad yang berbasis sektor riil, di mana perolehan hasil (return) dapat berupa keuntungan maupun kerugian. Apabila klaim dari akad tijrah tersebut dimaksudkan sebagai "kerugian", maka kerugian itu ditanggung bersama-sama antara pemodal (shahibul mal) dan pengusaha (mudharib). Pemodal akan kehilangan aset atau penurunan nilai aset, sedangkan pengusaha "kehilangan" waktu, tenaga (pekerjaan), dan pikiran. Akad tijarah juga pada sistem perasuransian syariah di Indonesia adalah mengenai penerapan akad wakalah bil ujrah.

Question

Mengapa manusia melakukan berbagai macam akad dalam kehidupan sosial?

Sebagai manusia sosial pastinya bakal dihadapkan disituasi yang mana harus melakukan sebuah kontak fisik maupun batin sehingga dalam konteks tersebut perlulah akad dalam kehidupan sosial contohnya manusia tidak lepas dari kegiatan jual beli, perjanjian kontrak bahkan dalam pernikahan. Tanpa adanya akad beberapa hal yang tidak diinginkan bisa terjadi misalnya kasus wanprestasi. 

ANALISIS HASIL BOOK REVIEW (Karya Nur Riyanto)

Judul : Pemasaran Strategik Pada Asuransi Syariah Kesehatan, Pendidikan, Jiwa 

Penulis : M. Nur Rianto Al Arif

Penerbit : GRAMATA PUBLISHING

Terbit : 2015

Cetakan : Pertama, November 2015 

ISBN : 978-602-8986-99-1

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun