Ialah akad yang berbasis sektor riil, di mana perolehan hasil (return) dapat berupa keuntungan maupun kerugian. Apabila klaim dari akad tijrah tersebut dimaksudkan sebagai "kerugian", maka kerugian itu ditanggung bersama-sama antara pemodal (shahibul mal) dan pengusaha (mudharib). Pemodal akan kehilangan aset atau penurunan nilai aset, sedangkan pengusaha "kehilangan" waktu, tenaga (pekerjaan), dan pikiran. Akad tijarah juga pada sistem perasuransian syariah di Indonesia adalah mengenai penerapan akad wakalah bil ujrah.
Question
Mengapa manusia melakukan berbagai macam akad dalam kehidupan sosial?
Sebagai manusia sosial pastinya bakal dihadapkan disituasi yang mana harus melakukan sebuah kontak fisik maupun batin sehingga dalam konteks tersebut perlulah akad dalam kehidupan sosial contohnya manusia tidak lepas dari kegiatan jual beli, perjanjian kontrak bahkan dalam pernikahan. Tanpa adanya akad beberapa hal yang tidak diinginkan bisa terjadi misalnya kasus wanprestasi.Â
ANALISIS HASIL BOOK REVIEW (Karya Nur Riyanto)
Judul : Pemasaran Strategik Pada Asuransi Syariah Kesehatan, Pendidikan, JiwaÂ
Penulis : M. Nur Rianto Al Arif
Penerbit : GRAMATA PUBLISHING
Terbit : 2015
Cetakan : Pertama, November 2015Â
ISBN : 978-602-8986-99-1