Mohon tunggu...
Fadly Arya Ningrat
Fadly Arya Ningrat Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Alasan Mengapa Asuransi Syariah Menjadi Penting dalam Kehidupan

21 Maret 2023   23:12 Diperbarui: 21 Maret 2023   23:18 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Fadly Arya Ningrat 

Nim : 202.1111.85

DEFINISI, SEJARAH, DAN JENIS-JENIS ASURANSI SYARIAH

Definisi Asuransi Syariah

Asuransi Syariah adalah Usaha tolong menolong antara beberapa pihak melalui sebuah dana dalam bentuk aset yang disebut tabarru'. Dari dana Tabarru itulah yang digunakan sebagai dana untuk menutupi resiko kerugian bahkan risiko yang berhubungan dengan kesehatan manusia yang tidak mengandung unsur Gharar (Ketidakjelasan) , Maysir (Untung-untugan), dan Riba (Bunga).

Asuransi syariah menerapkan prinsip RISK SHARING sehingga setiap risiko yang dialami pihak perasuransi akan ditanggung bersama melalui dana tabarru'. Dalam asuransi syariah dikenal adanya SURPLUS UNDERWRITING yang mana merupakan selisih lebih dari total dana tabarru' atau kontribusi peserta asuransi. Surplus underwriting dalam asuransi syariah berbeda dengan konvensional, Asuransi konvensional dalam mengambil semua total surplus underwriting sedangkan asuransi syariah membagi surplus underwriting tersebut kepada seluruh peserta sesuai ketentuan perusahaan asuransi contohnya peserta yang telah melebihi masa asuransi 1 tahun maka peserta berhak mendapat bagian dari surplus underwriting tersebut,  

Sejarah Asuransi Syariah

Perkembangan perasuransian dalam sejarah Islam kuno sudah lama terjadi walau dengan istilah yang berbeda, akan tetapi semuanya memiliki kesamaan, yaitu saling menanggung dan menolong orang lain yang berada dalam kesulitan.

Sejarah Asuransi Terbagi menjadi beberapa tahap dintaranya;

Pada masa pra-Islam, masyarakat arab telah mengenal sistem aqillah dan sudah menjadi kebiasaan mereka. Aqillah merupakan suatu cara penutupan dari keluarga pembunuh terhadap keluarga korban. Ketika terdapat seseorang terbunuh oleh anggota suku lain, maka keluarga pembunuh harus membayar diyat dalam bentuk uang darah.

Pada masa Rasulullah selain praktik aqilah, juga terdapat beberapa praktik asuransi atau pertanggungan lainnya. Praktik asuransi itu berupa praktik asuransi sosial, dipraktikan di antara kaum Muhajirin dan Anshar yang dimulai dari piagam Madinah pada tahun 622 Masehi. Bentuk asuransi sosial tadi yang dimaksud adalah praktik diyat atau uang darah, uang tebusan dan kewajiban zakat yang diperuntukan untuk membantu orang yang membutuhkan, orang sakit atau orang miskin.

Berdasarkan paparan diatas dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah telah dilakukan sejak masa pra-Islam dengan sistem aqillah untuk membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak sengaja. Ketika dalam masa Rasulullah asuransi juga sudah dipraktikan dalam bentuk praktik asuransi sosial berupa praktik diyat, uang tebusan serta praktik wajibnya zakat untuk membantu orang yang membutuhkan.

Jenis-Jenis Asuransi Syariah

Jenis jenis Asuransi dibedakan menjadi 2 yakni dilihat berdasarkan fungsinya dan dilihat berdasarkan kepemilikannya.

1. Berdasarkan Fungsi ; Asuransi Kerugian, Jiwa, Dan Reasuransi

2. Berdasarkan Kepemilikan ; Asuransi milik pemerintah, Asuransi milik swasta nasional, Asuransi milik perusahaan asing, Asuransi milik campuran

ASAS-ASAS ASURANSI SYARIAH DAN PENGAPLIKASIAN DALAM BERKEHIDUPAN

1. Insurable Interest (kepentingan yang dapat diasuransikan)

Jika suatu kejadian dapat menimbulkan kerugian seseorang, berarti yang bersangkutan mempunyai kepentingan terhadap kerugian tersebut. Agar dapat mengasuransikan kerugian, maka kepentingan harus dapat diasuransikan.

 2. Indemnitas (penggantian kerugian)

Untuk mengompensasi risik0 yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi finansial. Prinsip ini tidak dapat dilaksanakan dalam asuransi kecelakaan dan kematian karena indemnity berkaitan dengan ganti rugi finansial.

3. Utmost Good Faith (itikad baik)

Prinsip itikad baik atas dasar kepercayaan antara pihak penanggung dan tertanggung dalam melakukan penutupan asuransi. Jadi, apabila masa jaminan telah selesai kedua belah pihak ama-sama memberi kepercayaan atau itikad baik. 

PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH DENGAN ASURANSI KONVENSIONAL 

1. Asuransi Syariah menggunakan akad tolong menolong sedangkan asuransi konvensional berdasarkan akad jual beli

2. Asuransi Syariah menggunakan RISK OF SHARING sedangkan asuransi konvensional menggunakan RISK OF TRANFER atau memindahkan resiko dari peserta ke perusahaan asuransi tersebut.

3, Asuransi Syariah Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) sedangkan asuransi konvensional tidak dan hanya diawasi oleh OJK

4. Asuransi Syariah Membagi hasil SURPLUS UNDERWRITING kepada peserta asuransi sedangkan asuransi konvensional hanya perusahaan yang berhak menggunakannya.

AKAD TABARRU' DAN IJARAH 

Akad Tabarru' 

Ialah semua bentuk akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan maksud tujuan tolong menolong demi kemaslahatan antar peserta, bukan dengan tujuan untuk komersil saja . Akad tabarru' merupakan akad yang harus melekat pada semua produk asuransi dan bentuk akad yang dilakukan antar peserta pemegang polis. 

Sistem tabarru' ini ssendiri sudah menjadi bagian penting dari perasuransian syariah di Indonesia. Tanpa adanya akad ini, maka bisa dipastikan semua jenis produk perikatan asuransi syariah tidak akan berbeda dengan perikatan asuransi konvensional, sehingga tidak dapat diterima secara syari.

Akad Tijarah 

Ialah akad yang berbasis sektor riil, di mana perolehan hasil (return) dapat berupa keuntungan maupun kerugian. Apabila klaim dari akad tijrah tersebut dimaksudkan sebagai "kerugian", maka kerugian itu ditanggung bersama-sama antara pemodal (shahibul mal) dan pengusaha (mudharib). Pemodal akan kehilangan aset atau penurunan nilai aset, sedangkan pengusaha "kehilangan" waktu, tenaga (pekerjaan), dan pikiran. Akad tijarah juga pada sistem perasuransian syariah di Indonesia adalah mengenai penerapan akad wakalah bil ujrah.

Question

Mengapa manusia melakukan berbagai macam akad dalam kehidupan sosial?

Sebagai manusia sosial pastinya bakal dihadapkan disituasi yang mana harus melakukan sebuah kontak fisik maupun batin sehingga dalam konteks tersebut perlulah akad dalam kehidupan sosial contohnya manusia tidak lepas dari kegiatan jual beli, perjanjian kontrak bahkan dalam pernikahan. Tanpa adanya akad beberapa hal yang tidak diinginkan bisa terjadi misalnya kasus wanprestasi. 

ANALISIS HASIL BOOK REVIEW (Karya Nur Riyanto)

Judul : Pemasaran Strategik Pada Asuransi Syariah Kesehatan, Pendidikan, Jiwa 

Penulis : M. Nur Rianto Al Arif

Penerbit : GRAMATA PUBLISHING

Terbit : 2015

Cetakan : Pertama, November 2015 

ISBN : 978-602-8986-99-1

Halaman : 310 Halaman 

Buku ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa maupun akademisi yang ingin mendalami bidang asuransi syariah. karena termuat beberapa pemahaman umum tentang asuransi yakni konsep asuransi baik syariah maupun konvensional, dan pada uraian selanjutnya dikemukakan kajian teori tentang strategi umum asuransi dan penerapan praktik aplikatif untuk digunakan dalam asuransi yang dibahas secara komprehensif

Setelah membaca point per-point dari buku asuransi tersebut, saya menjadi cukup tau akan pentingnya asuransi dalam pandangan islam, juga sedikit menambah wawasan saya terkait strategi pemasaran dalam asuransi. Namun dalam buku ini menurut saya kurang menitikberatkan topik utamanya melainkan buku ini lebih memfokuskan pada orientasi strategik secara umum. 


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun