Mohon tunggu...
Fadly Arya Ningrat
Fadly Arya Ningrat Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Alasan Mengapa Asuransi Syariah Menjadi Penting dalam Kehidupan

21 Maret 2023   23:12 Diperbarui: 21 Maret 2023   23:18 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Fadly Arya Ningrat 

Nim : 202.1111.85

DEFINISI, SEJARAH, DAN JENIS-JENIS ASURANSI SYARIAH

Definisi Asuransi Syariah

Asuransi Syariah adalah Usaha tolong menolong antara beberapa pihak melalui sebuah dana dalam bentuk aset yang disebut tabarru'. Dari dana Tabarru itulah yang digunakan sebagai dana untuk menutupi resiko kerugian bahkan risiko yang berhubungan dengan kesehatan manusia yang tidak mengandung unsur Gharar (Ketidakjelasan) , Maysir (Untung-untugan), dan Riba (Bunga).

Asuransi syariah menerapkan prinsip RISK SHARING sehingga setiap risiko yang dialami pihak perasuransi akan ditanggung bersama melalui dana tabarru'. Dalam asuransi syariah dikenal adanya SURPLUS UNDERWRITING yang mana merupakan selisih lebih dari total dana tabarru' atau kontribusi peserta asuransi. Surplus underwriting dalam asuransi syariah berbeda dengan konvensional, Asuransi konvensional dalam mengambil semua total surplus underwriting sedangkan asuransi syariah membagi surplus underwriting tersebut kepada seluruh peserta sesuai ketentuan perusahaan asuransi contohnya peserta yang telah melebihi masa asuransi 1 tahun maka peserta berhak mendapat bagian dari surplus underwriting tersebut,  

Sejarah Asuransi Syariah

Perkembangan perasuransian dalam sejarah Islam kuno sudah lama terjadi walau dengan istilah yang berbeda, akan tetapi semuanya memiliki kesamaan, yaitu saling menanggung dan menolong orang lain yang berada dalam kesulitan.

Sejarah Asuransi Terbagi menjadi beberapa tahap dintaranya;

Pada masa pra-Islam, masyarakat arab telah mengenal sistem aqillah dan sudah menjadi kebiasaan mereka. Aqillah merupakan suatu cara penutupan dari keluarga pembunuh terhadap keluarga korban. Ketika terdapat seseorang terbunuh oleh anggota suku lain, maka keluarga pembunuh harus membayar diyat dalam bentuk uang darah.

Pada masa Rasulullah selain praktik aqilah, juga terdapat beberapa praktik asuransi atau pertanggungan lainnya. Praktik asuransi itu berupa praktik asuransi sosial, dipraktikan di antara kaum Muhajirin dan Anshar yang dimulai dari piagam Madinah pada tahun 622 Masehi. Bentuk asuransi sosial tadi yang dimaksud adalah praktik diyat atau uang darah, uang tebusan dan kewajiban zakat yang diperuntukan untuk membantu orang yang membutuhkan, orang sakit atau orang miskin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun