Prinsip itikad baik atas dasar kepercayaan antara pihak penanggung dan tertanggung dalam melakukan penutupan asuransi. Jadi, apabila masa jaminan telah selesai kedua belah pihak ama-sama memberi kepercayaan atau itikad baik.Â
PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH DENGAN ASURANSI KONVENSIONALÂ
1. Asuransi Syariah menggunakan akad tolong menolong sedangkan asuransi konvensional berdasarkan akad jual beli
2. Asuransi Syariah menggunakan RISK OF SHARING sedangkan asuransi konvensional menggunakan RISK OF TRANFER atau memindahkan resiko dari peserta ke perusahaan asuransi tersebut.
3, Asuransi Syariah Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) sedangkan asuransi konvensional tidak dan hanya diawasi oleh OJK
4. Asuransi Syariah Membagi hasil SURPLUS UNDERWRITING kepada peserta asuransi sedangkan asuransi konvensional hanya perusahaan yang berhak menggunakannya.
AKAD TABARRU' DAN IJARAHÂ
Akad Tabarru'Â
Ialah semua bentuk akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan maksud tujuan tolong menolong demi kemaslahatan antar peserta, bukan dengan tujuan untuk komersil saja . Akad tabarru' merupakan akad yang harus melekat pada semua produk asuransi dan bentuk akad yang dilakukan antar peserta pemegang polis.Â
Sistem tabarru' ini ssendiri sudah menjadi bagian penting dari perasuransian syariah di Indonesia. Tanpa adanya akad ini, maka bisa dipastikan semua jenis produk perikatan asuransi syariah tidak akan berbeda dengan perikatan asuransi konvensional, sehingga tidak dapat diterima secara syari.
Akad TijarahÂ