Mohon tunggu...
Fadlan AhmadRafiqi
Fadlan AhmadRafiqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pribadi yang aktif dan saat ini sedang mencoba untuk aktiv membuat essai

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Strategis Meneger dalam Membangun Budaya Inklusif dan Mengatasi Diskriminasi di Lingkup Perusahaan

8 November 2023   05:58 Diperbarui: 8 November 2023   06:05 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

  • Tuntutan Hukum dan Denda:

 

Salah mengambil keputusan dalam penanganan tindak diskriminasi dapat mengakibatkan tuntutan hukum dan denda yang signifikan. Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang diskriminasi di tempat kerja, dan perusahaan yang melanggar undang-undang tersebut dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius.

 

  • Gangguan Hubungan Internal:

 

Penanganan yang salah terhadap tindak diskriminasi dapat menciptakan ketegangan dan konflik di antara karyawan. Hal ini dapat mempengaruhi hubungan kerja, kolaborasi, dan semangat tim. Jika tidak ditangani dengan baik, hal ini dapat merusak budaya perusahaan dan memicu kehilangan karyawan yang berpotensi.

 

  • Penurunan Kualitas dan Inovasi:

 

Ketika karyawan merasa tidak dihargai atau mendapatkan perlakuan diskriminatif, motivasi dan keterlibatan mereka dalam pekerjaan dapat menurun. Hal ini dapat berdampak negatif pada kualitas produk atau layanan perusahaan, serta menghambat kemampuan perusahaan untuk berinovasi dan bersaing di pasar.

 

Penting bagi seorang manajer untuk mengambil keputusan yang tepat dan adil dalam menangani tindak diskriminasi di perusahaan. Hal ini melibatkan pendekatan yang transparan, mendengarkan keluhan karyawan, melakukan investigasi yang obyektif, dan menerapkan langkah-langkah korektif yang sesuai. Selain itu, penting juga untuk melibatkan departemen sumber daya manusia dan mendapatkan nasihat hukum jika diperlukan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun