Mohon tunggu...
Fadia Lyra Anjani
Fadia Lyra Anjani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyukai hal hal yang menarik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Jeremy Bentham's Hedonistic Calculus dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

13 Desember 2023   21:39 Diperbarui: 13 Desember 2023   21:39 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.canva.com/design/DAF20yXxvUQ/M0t8uRxJTZbaaeW24bLTQg/edit

Contoh Kasus 

Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan  Sri Mulyani menanggapi  kontroversi publik terkait kasus pelecehan anak di  kementerian yang berada di bawah naungannya. Dalam penyidikan kasus penganiayaan tersebut, terungkap bahwa MDS, anak seorang pegawai negeri sipil, menjalani gaya hidup hedonis. Shri Mulyani menanggapi kejadian tersebut melalui unggahan di akun Instagram miliknya. Kementerian Keuangan sesuai perintah hukum yang berlaku mengecam penyalahgunaan MDS , anak Direktur Umum Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Selatan. 

Treasury mengutuk gaya hidup mewah keluarga karyawan Treasury . Lebih lanjut ia menekankan pentingnya konsistensi dan integritas dalam penerapan tindakan disipliner terhadap korupsi oleh seluruh jajaran Kementerian Keuangan. Dia mengatakan, kejadian tersebut akan menarik perhatian masyarakat mengingat gaya hidup beberapa pejabat yang hedonis dan berujung pada hilangnya kepercayaan terhadap pemerintah. 

Mario Dandy Satrio (MDS), putra Rafael Arun Trisambod, Direktur Jenderal Direktorat Pajak II Jakarta Selatan, terjerat kasus pemukulan dan penganiayaan terhadap  remaja laki-laki bernama David (Bisnis.com, 2023). Pesan ini pun menjadi populer di  media sosial khususnya Twitter. “Motif kekerasan terhadap anak tersebut karena pelaku (Mario Dandy Satrio)  mendapat informasi dari teman  pelaku, Kakak A (pacar Dandy) dan marah-marah kepada korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan. Ade Ali Syam, Rabu (22 Februari 2023), kepada wartawan. Kekasih Dandy , A, diketahui tak lain adalah mantan pacar David. A memberi tahu Dandy bahwa dia diperlakukan tidak menyenangkan oleh David, hingga kemarahan Dandy mencapai puncaknya, dan memutuskan untuk membawa David ke  di Rubicon hingga mereka berhenti di sebuah gang. Didukung teman pelaku, ia ditendang hingga pingsan (Liputan6, 2023). Dari kejadian tersebut, tak hanya  kasus penganiayaan  yang beredar di masyarakat umum, namun juga ayahnya yang merupakan petugas pajak, dan pesolek  di media Instagram dan Tiktok seperti mobil Jeep Wrangler dan laporan aset Alun Trisambodo tidak dicantumkan, sebuah Harley berukuran besar Sepeda Motor Merk Davidson  (Moge).

Tak lain, ayah  Mario Dandy Satrio , Rafael Arun Tolisambodo (RAT), belakangan ini menjadi pemberitaan. Selain peristiwa yang dilakukan putranya , ia juga tercatat memiliki harta senilai Rp 444,456 miliar yang tercatat di LHKPN. Menteri Keuangan (Menkhew) Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada kejanggalan antara karya dan aset Raphael . Berdasarkan laporan LHKPN, aset Rafael dilaporkan  sebagian besar  berupa tanah dan bangunan, dengan Rafael  memiliki 11 bidang tanah dan aset bangunan senilai Rp 51,93 miliar Terdaftar  Sedangkan tergolong barang bergerak dan Rafael disebut memiliki dua kendaraan roda empat senilai Rp 444.442.500. Kedua kendaraan tersebut adalah  Toyota Camry tahun 2008 dan  Toyota Kijan tahun 2018. Berdasarkan pemberitaan tersebut, diketahui bahwa mobil Rubicon dan sepeda motor Harley-Davidson  yang sering ditampilkan di platform media dan digunakan oleh Mario Dandy, tidak terdaftar di LHKPN (Kompas.com, 2023). Selain itu, baru-baru ini terungkap bahwa nomor pajak properti mewah  Rafael  tidak sesuai dengan  klasifikasi bangunan . Walikota Creek Village Donvito Forzan mengatakan bahwa ketika Rafael membeli rumah tersebut, telah dilakukan renovasi besar-besaran, namun pajak  masih menggunakan klasifikasi bangunan pra-renovasi. Jumlah pajak yang dibayarkan sebesar Rp 362.162/tahun

Badai seputar gaya hidup hedonistik para pegawai negeri sipil akan selalu menjadi topik perdebatan besar. Sebab, di Indonesia, kecurigaan masyarakat terhadap pelanggaran yang dilakukan aparat, termasuk praktik KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme), masih menjadi isu yang marak. Pepatah “berkumpul ke hulu, berenang ke pantai” masih sangat penting dan hendaknya kita berpegang pada dan menggunakannya sebagai pedoman perilaku dan gaya hidup kita. 

Siapa pun yang ingin merasakan indahnya hidup harus melakukan upaya nyata terlebih  dahulu. Hal ini sudah menjadi hukum alam dan tidak dapat disangkal. Jika tidak, masyarakat akan terjerumus ke dalam hedonisme. Perilaku hedonis tidak mencerminkan tanggung jawab pribadi sebagai kepala negara. Sayangnya, masyarakat Indonesia masih memiliki keraguan yang serius terhadap hukum  negaranya akibat praktik KKN (Kolusi Kolusi dan Nepotisme ) yang sering dilakukan oleh pejabat negara. Oleh karena itu, perilaku hedonis pejabat pemerintah semakin menguatkan dugaan masyarakat bahwa pejabat negara melakukan KKN. Menyikapi fenomena tersebut, pemerintah harus lebih peka terhadap permasalahan gaya hidup agar tidak timbul rasa tidak percaya masyarakat  terhadap pelaku KKN.

Sumber :

Amanda Adie. (2022). Kotak Peralatan Ahli Etika : Kalkulus Hedonis Jeremy Bentham. https://www-thecollector-com.translate.goog/ethicist-toolbox-jeremy-bentham-hedonic-calculus/?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc&_x_tr_hist=true

Apa sajakah penerapan kalkulus hedonistik? (n.d.). https://typeset-io.translate.goog/questions/what-are-some-applications-of-the-hedonistic-calculus-32nj4qxwrz?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc&_x_tr_hist=true

Binus University. (n.d.). UTILITARIANISME DAN TUJUAN PERKEMBANGAN HUKUM MULTIMEDIA DI INDONESIA. https://business-law.binus.ac.id/2016/06/30/utilitarianisme-dan-tujuan-perkembangan-hukum-multimedia-di-indonesia/#:~:text=Kalkulus hedonistik (hedonistik calculus) bahwa,kalkulus hedonistik sebagai dasar keputusannya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun