Rangkaian peraturan perundang-undangan ini merupakan  awal  lahirnya lembaga nasional baru yang bertanggung jawab dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, dan diharapkan dapat lebih efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hingga saat ini, kewenangan tersebut hanya ada pada kasus dan dianggap sebagai tindak pidana oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. kejahatan biasa. Kejaksaan RI merupakan lembaga penegak hukum yang mempunyai peranan sentral dalam kegiatan penegakan hukum di Indonesia. Kejaksaan merupakan salah satu dari subsistem  sistem peradilan pidana Indonesia. Sistem peradilan pidana Indonesia yang berjumlah  hanya mengakui empat subsistem: polisi, jaksa, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Tugas dan wewenang Kejaksaan dalam konteks peradilan semakin ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur kedudukan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dalam bidang peradilan. sistem keadilan kriminal.Â
Kasus , Pidana Korupsi, memberikan kewenangan kepada kejaksaan  untuk mengusut kasus tersebut. Karena hanya kewenangan kejaksaanlah yang dapat memutuskan dapat atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan, dan kejaksaan juga merupakan satu-satunya lembaga, maka kejaksaan juga dianggap sebagai penanggung jawab penanganan perkara tersebut. mereka yang melaksanakan putusan pidana.
Bahaya Korupsi bagi Masyarakat dan IndividuÂ
Jika korupsi merajalela di suatu masyarakat  dan menjadi makanan sehari-hari masyarakat, maka akibatnya adalah masyarakat kacau tanpa institusi sosial. Sesuatu yang dapat berfungsi dengan baik. Setiap individu dalam masyarakat hanya bersifat egois (egois), sekalipun ia egois. Tidak  ada kerja sama atau persaudaraan yang tulus. Bukti empiris dari  penelitian di banyak negara dan dukungan teoritis dari para ilmuwan sosial menunjukkan bahwa korupsi berdampak negatif terhadap perasaan keadilan sosial dan kesetaraan sosial. Korupsi menyebabkan perbedaan mencolok antara kelompok sosial dan individu  dalam  hal pendapatan, prestise, kekuasaan, dan lain-lain.
Korupsi juga membahayakan  standar moral dan intelektual masyarakat.
Ketika  korupsi merajalela,  tidak ada lagi nilai-nilai primer atau keluhuran dalam suatu masyarakat. Theobald menyatakan bahwa korupsi menciptakan iklim keserakahan, egoisme, dan sinisme. Jika kondisi sosial diciptakan seperti ini, maka keinginan masyarakat untuk berkorban demi kesejahteraan dan pembangunan sosial akan terus berkurang dan mungkin hilang.
Bahaya Korupsi bagi Generasi Muda Â
Salah satu dampak jangka panjang korupsi yang paling berbahaya  adalah dampaknya terhadap generasi muda. Dalam masyarakat di mana korupsi sudah menjadi hal yang lumrah, anak-anak tumbuh dengan kepribadian anti-sosial, dan generasi muda memandang korupsi sebagai hal biasa (atau  bahkan budaya) sehingga pertumbuhan pribadi mereka menjadi terbiasa dengan sifat-sifat yang tidak jujur dan tidak jujur.
Bisa dibayangkan  betapa suramnya masa depan negeri ini jika generasi muda negeri ini mengalami situasi seperti itu.
Bahaya Korupsi Bagi Politik Kekuasaan politik yang diperoleh melalui korupsi menyebabkan pemimpin pemerintahan dan  masyarakat  tidak adil di mata masyarakat.
Dalam hal demikian, rakyat tidak akan mempercayai pemerintah atau pemimpinnya, tidak akan menaatinya, dan akan tunduk pada kekuasaannya. Praktik korupsi berikut ini banyak terjadi di dunia politik. Kecurangan pemilu, kekerasan  pemilu, kebijakan keuangan, dan lain-lain juga dapat merugikan demokrasi karena penguasa yang korup menggunakan kekerasan untuk mempertahankan kekuasaan (otoriter)13 , atau untuk semakin menyebarkan korupsi  di masyarakat. Lebih jauh lagi, situasi seperti ini akan menimbulkan masyarakat sosial. Ketidakstabilan politik  dan integrasi sosial akibat konflik antara penguasa dan rakyat. Bahkan, dalam banyak kasus  hal ini berujung pada penggulingan kekuasaan pemerintahan  secara tercela, seperti yang  terjadi di  Indonesia.
Bahaya Korupsi Bagi Perekonomian Suatu NegaraÂ
Korupsi mempunyai dampak negatif terhadap pembangunan perekonomian suatu negara. Penelitian empiris yang dilakukan oleh Transparency International menunjukkan bahwa ketika proyek ekonomi dilaksanakan dengan unsur korupsi (suap untuk penyelesaian proyek, nepotisme dalam penunjukan), korupsi juga menyebabkan disinvestasi dalam proyek. Investor akan berpikir dua kali untuk membayar  biaya yang lebih tinggi dari yang diperlukan (misalnya menyuap pejabat untuk mendapatkan izin, biaya keamanan untuk layanan keamanan  agar investasi tetap aman, dan biaya lain yang  tidak diperlukan). Sejak tahun 1997, investor di negara maju (misalnya AS, Inggris) cenderung lebih memilih menginvestasikan uangnya dalam bentuk penanaman modal asing langsung (FDI) di negara dengan tingkat korupsi rendah.