3. Menetapkan tujuan dan rencana keuangan jangka panjang. Anda akan memiliki lebih banyak kebutuhan penting di masa depan, jadi rencanakan keuangan Anda dan pikirkan masa depan sehingga Anda dapat mengendalikan gaya hidup Anda.Â
4. Batasi diri Anda saat memberi penghargaan pada diri sendiri. Memperlakukan diri sendiri seringkali mengarah pada gaya hidup hedonis. Menghargai diri sendiri biasanya dilakukan oleh  remaja  yang telah mencapai suatu tujuan dan segera melakukan pembelian secara boros. Nah, ini adalah sesuatu yang harus dihindari, berpasangan, dan hadiahi diri Anda sendiri dengan baik.
5. Catat semua pengeluaran dan pemasukan. Melacak pengeluaran dan pemasukan memang sangat diperlukan agar kita bisa mengatur keuangan dan  hidup hemat.
Fenomena korupsi  di Indonesia selalu menjadi topik hangat. Salah satu tema utama dalam proses penegakan hukum  adalah pemberantasan tindak pidana korupsi. Menanggapi fenomena ini, pemerintahan berturut-turut secara konsisten menjadikan pemberantasan korupsi sebagai fokus utama upaya mereka.Â
Berbagai  undang-undang dan peraturan penegakan hukum terkait korupsi semuanya hadir sebagai bukti keseriusan pihak berwenang dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Upaya pemberantasan korupsi  jelas tidak mudah, dan semakin sulit karena korupsi praktis sudah menjadi budaya di berbagai lapisan masyarakat, sehingga  pemerintah menggolongkannya sebagai tindak pidana khusus.Â
Namun berbagai upaya terus dilakukan untuk memberantas, atau setidaknya mengurangi, korupsi. Konsekuensi jika suatu negara menggolongkan korupsi sebagai kejahatan yang tidak normal (extraordinary crime) harus dibarengi dengan upaya tambahan untuk  memberantas korupsi berupa sistem yang tidak normal, dan seluruh elemen  negara harus terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi. Korupsi di Indonesia menyebabkan ketidaknormalan pada sikap, tindakan, dan pikiran masyarakat, serta berada pada kondisi yang memprihatinkan.Â
Korupsi tidak lagi sebatas pencurian uang, namun lambat laun menyusup ke dalam pikiran, moral, nilai, dan cara berpikir. Salah satu akibat dalam praktik administrasi publik adalah hilangnya integritas dan moralitas akibat materialisme yang besar dan ego sektoral/departemen.
Kurangnya upaya pemberantasan korupsi selama ini ditambah dengan kurangnya dukungan  kuat dan keseriusan dari seluruh pejabat publik pada umumnya dan  aparat penegak hukum pada khususnya, serta kurangnya peran aktif masyarakat lokal dalam melaksanakan pengawasan.Â
upaya pemberantasan korupsi bisa jadi sulit dilakukan. Berdasarkan  kondisi tersebut, diperlukan kemauan dan tekad yang besar dari seluruh pelaku pembangunan untuk melakukan berbagai perbaikan dan perbaikan menuju pemberantasan korupsi di Indonesia. menandai lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Â
Merupakan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi  yang menghambat pertumbuhan dan kelanjutan pembangunan nasional yang memerlukan efisiensi  tinggi, dan dalam teknis pelaksanaan pemberantasan tindak  pidana korupsi, Presiden wajib mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000. didirikan tentang Tim Gabungan Pemberantasan  Korupsi dan Kejahatan (TGTPK). Kelompok Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diharapkan dapat menumbuhkan koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, instansi terkait1 dan berbagai sektor masyarakat agar penanganan kasus korupsi bisa lebih efektif.Organisasi ini akhirnya dibubarkan karena alasan hukum .Penyidikan dilakukan terhadap tersangka dalam kasus korupsi.Â