Mohon tunggu...
Fadhilah Nurjihanti
Fadhilah Nurjihanti Mohon Tunggu... Lainnya - Jian

For allah

Selanjutnya

Tutup

Money

Pandangan Ulama tentang Maqashid Syariah

26 Agustus 2020   18:44 Diperbarui: 26 Agustus 2020   18:36 1789
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemikiran ini memiliki karakteristis menggali maqashid sebelum menggali hukumnya.

Sebelum meninggali kandungan hukum sebuah nash,maka terlebuh dahulu menggali maqashid yang terkandung dalam nash tersebut karna maqashid mengarahkan seorang mujtahid untuk memahami makna lafazd-lafazd tersebut dengan benar.

Misalkan dalam hukum memanjangkan jenggot. Ada tiga hadist rasulullah saw yang menjelaskan tentang hal ini. Hadist tersebut menjelaskan tujuan memanjangkan jenggot agar berbeda dan tidak mengikuti tradisi orang kafir,jadi maqashidnya tidak mengikuti orang kafir,tidak tepat kalau mewajibkan hukum tersebut,tapi yang lebih tepat hukumnya Sunnah sesuai dengan maqashid tersebut.

Memahami nash berdasarkan sabab nuzuinya atau wurudnya

Sangat penting memahami nash berdasarkan sabab nuzulnya atau memahami hadist berdasarkan sabab warud agar mujtahid bisa memahami nash syara' dengan benar.

Seperti masalah hukum wanita bepergian,terdapat hadist menjelaskan larangan bagi wanita yang bepergian sendiri kecuali ditemani oleh mahramnya. Hadist ini turun ketika wanita jika bapergian harus malewati gurun pasir dengan mengendarai onta atau keledai  kondisi yang tidak aman bagi seorang wanita.

Memilih antara maqashid (tujuan) dan wasa'il (sarana)

Karakter maqashid itu abadi,sedangkan wasa'il itu fleksible yang bisa berubah-ubah. Oleh karna itu,harus jelas perbedaan antara maqashid dan wasa'il kerna jika tidak jelas,maka output hukum bisa salah dan menyesatkan.

Memadukan antara yang konstan dan fleksible

Dalam nash-nash al-qur'an dan al-hadist terhadap hal-hal yang tsawabit (konstan) dan hal-hal yang mutaghayyirat (flaksible). Tsawabit tidak akan berubah sepanjang masa,sedangkan yang mutaghayyirat berubah --ubah sesuai dengan kondisi. Oleh karna itu,sangat terbatas disbanding dengan mutaghayyirat.

Memilih antara ibadah dan muamalat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun