Hal itu menunjukkan bahwa, dibanding krisis atau penurunan kualitas pendidikan, justru yang lebih mengkhawatirkan adalah merosotnya moral bangsa Indonesia. Orang-orang yang berpendidikan tanpa moral hanya akan menjadi beban besar terhadap keutuhan bangsa ini. Para koruptor merupakan orang-orang pintar yang dilahirkan oleh pendidikan, namun tidak dibekali dengan moral yang mendukung kepintarannya, sehingga bukannya membawa kesejahteraan, mereka malah menjadi sumber dari kehancuran bangsa ini.
4. Peranan Pendidikan Pancasila terhadap Kualitas Pendidikan di Indonesia
     Pendidikan pancasila memiliki peranan penting disamping pendidikan agama untuk menanamkan nilai-nilai pancasila kepada generasi penerus Indonesia. Dari segi kualitas pendidikan, Indonesia berada jauh dibanding negara lain disebabkan bukan karena metode ataupun pembelajarannya, melainkan moral pelajar dalam menanggapi pendidikan.  Pengembangan nilai-nilai Pancasila di dalam pendidikan, seharusnya tidak sebatas pada pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), namun pengembangan nilai-nilai Pancasila harus dilakukan di setiap mata pelajaran. Pola pendidikan dan pengajaran yang dilakukan tidak hanya berdasar pada soal dan jawab, namun pola pendidikan yang mengarah pada pendidikan karakter peserta didik.
     Pendidikan yang terdiri dari 18 nilai karakter yaitu (1) religius; (2) jujur; (3) toleransi; (4) disiplin; (5) kerja keras; (6) kreatif; (7) mandiri; (8) demokratis; (9) rasa ingin tahu; (10) semangat kebangsaan; (11) cinta tanah air; (12) menghargai prestasi; (13) bersahabat/komuniktif; (14) cinta damai; (15) gemar membaca; (16) peduli lingkungan; (17) peduli sosial, dan (18) tanggung jawab (Aryanta, 2019). Semua itu merupakan cerminan dari nilai-nilai yanga ada pada pancasila. Sehingga, penanaman nilai Pancasila dalam bidang pendidikan seharusnya tidak hanya sebatas teori, namun lebih kepada nilai sikap dan perilaku keseharian siswa. Pengembangan nilai karakter yang dipadukan dengan sikap Ekaprasetya Pancakarsa dalam pendidikan dapat mewujudkan generasi muda yang Pancasilais atau memengang dan menerapkan nilai-nilai pancasila.
Simpulan
      Pendidikan pancasila memiliki peranan penting dalam menentukan kualitas pendidikan di Indonesia. Dalam pendidikan selain kualitas pengetahuan yang diukur, ada parameter yang sangat berpengaruh dibanding pengetahuan itu sendiri. Dilihat dari tingkat pelanggaran yang terjadi di Indonesia, seperti korupsi, kolusi, nepotisme, dan lain-lain, maka penyumbang nama terbesar adalah kalangan yang berpendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa, Indonesia memiliki banyak orang-orang yang berpendidikan, hanya saja ada sesuatu yang salah terhadap pendidikan yang telah mereka peroleh yaitu kuarangnya pendidikan moral. Hal itu menunjukkan bahwa moral dan pengetahuan tidak boleh berdiri sendiri melainkan harus saling melengkapi agar dapat meningkatkan kualiatas pendidikan di Indonesia. Salah satu upaya untuk mendapatakan pendidikan moral adalah pendidikan pancasila. Dengan adanya pendidikan pancasila, maka nilai-nilai moral yang tertuang dalam setiap sila dalam pancasila diharapkan dapat mengakar pada diri bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, pendidikan pancasila dapat kita jumpai di setiap jenjang pendidikan di Indonesia. Hanya saja, pengembangan nilai-nilai Pancasila di dalam pendidikan, seharusnya tidak sebatas pada pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), namun pengembangan nilai-nilai Pancasila harus dilakukan di setiap mata pelajaran. Pola pendidikan dan pengajaran yang dilakukan tidak hanya berdasar pada soal dan jawab, namun pola pendidikan yang mengarah pada pendidikan karakter peserta didik. Sehingga, diharapkan kepada pemerintah untuk turut fokus dalam implementasi pancasila dalam setiap bidang, baik itu pemerintahan maupun pendidikan guna peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pendidikan di Indonesia.
Daftar Pustaka
Aryanta, I Kadek Darsika. 2019. Revitalisasi Moral Pancasila. [Online] Available at: http://www.balipost.com/news/2019/06/07/77127/Revitalisasi-Moral-Pancasila.html, [Diakses 16 April 20].
Azizah, Biyanka. 2016. Degradasi Moral Bangsa Indonesia. [Online] Available at: https://www.kompasiana.com/biyanka/5742766d949773c304e0b781/degradasi-moral-bangsa-indonesia, [Diakses 16 April 20].
Bogdan, Robert dan Steven Taylor. 1992. Pengantar Metode Kualitatif. Surabaya: Usaha Nasional.
Departemen Pendidikan Nasional (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakrta: CV Mitra Karya.