Kedua, pemerintah pusat memberikan relaksasi terhadap regulasi yang terkait pembangunan sekolah baru oleh pemerintah daerah. Hal ini dimaksudkan untuk mempercepat proses pembangunan dan bisa segera dimanfaatkan oleh pemda untuk menampung anak usia sekolah di daerahnya.
Baca:Â Akankah Sistem Zonasi Menghilangkan Status Sekolah Standar Nasional?
Ketiga, dilakukan pembagian tanggungjawab perjenjang oleh pemerintah, untuk jenjang PAUD sampai SMP/sederajat tanggungjawab diserahkan kepada Pemerintah Kota/Kabupaten, jenjang SMA/sederajat oleh Pemerintah Provinsi, sementara jenjang PT kepada Pemerintah Pusat. Sehingga pendidikan anak akan terjamin dari tingkat PAUD sampai tingkat PT.
Keempat, pemerintah pusat dan daerah bekerjasama untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) Indonesia agar banyak investor yang datang dan membuka banyak lapangan pekerjaan di Indonesia. Hal ini dilakukan agar lulusan-lulusan baru di Indonesia dapat tertampung dan tidak menjadi pengangguran.
Empat usul diatas diharapkan dapat semakin mempermudah orang miskin dalam mengakses layanan pendidikan, yang pada akhirnya akan memperbesar peluang mereka mendapatkan pendapatan yang lebih baik. Akibatnya, distribusi pendapatan Indonesia lebih merata dan menurunkan ketimpangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H