Mohon tunggu...
Ezzra Rauwda Pervilian
Ezzra Rauwda Pervilian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai saya Ezzra seorang mahasiswa tingkat akhir yang memiliki minat dengan bisnis dan keuangan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu Koperasi? Definisi, Jenis, dan Contoh Suksesnya

15 Oktober 2024   17:30 Diperbarui: 23 Oktober 2024   16:03 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jumlah koperasi aktif di Indonesia pada tahun 2014 tercatat sebanyak 209.448 unit. Jumlah ini turun 79.328 unit menjadi 130.119 unit pada akhir 2023. 

Koperasi adalah suatu bentuk organisasi ekonomi yang dimiliki dan dikelola secara bersama oleh sekelompok orang dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. 

Koperasi beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang menekankan pada solidaritas, demokrasi, dan partisipasi aktif anggota. Dalam artikel ini, kita akan membahas definisi koperasi, jenis-jenisnya, serta mekanisme kerjanya.

A. Definisi Koperasi

Koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang berusaha secara bersama-sama untuk mencapai tujuan ekonomi, sosial, dan budaya. 

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian di Indonesia, koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui usaha bersama yang saling menguntungkan.

B. Jenis-jenis Koperasi

Koperasi di Indonesia dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan fungsi, keanggotaan, dan tingkatannya. Berikut adalah rincian jenis-jenis koperasi yang ada:

  1. Berdasarkan Fungsi

  • Koperasi Produsen: Koperasi yang anggotanya terdiri dari para produsen. Anggota koperasi ini adalah pemilik dan pengguna pelayanan. Fungsi utamanya adalah mengolah bahan baku/input menjadi barang jadi/output yang dapat diperdagangkan, memperoleh keuntungan, dan menggunakan fasilitas pemasaran bersama.

  • Koperasi Pemasaran: Meskipun istilah "pemasaran" tidak secara eksplisit dijelaskan dalam konteks klasifikasi standar koperasi, koperasi produksi biasanya mencakup fungsi pemasaran sebagai bagian dari aktivitas utamanya.

  • Artinya, koperasi produksi menangani proses pemasaran hasil produksi anggotanya untuk meningkatkan penjualan dan keuntungan

  • Koperasi Simpan Pinjam: Koperasi yang berusaha mencegah anggotanya terjerat utang dengan cara menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman dengan bunga serendah-rendahnya.

  • Koperasi simpan pinjam membantu anggotanya dalam memenuhi kebutuhan finansial dengan bunga yang lebih rendah daripada bank.

  • Koperasi Konsumsi: Definisi: Koperasi yang berfokus pada penyediaan kebutuhan konsumsi bagi anggotanya. Contoh koperasi konsumsi adalah koperasi sekolah yang menyediakan peralatan tulis dengan harga lebih terjangkau. Anggota koperasi konsumsi adalah para konsumennya sendiri, sehingga harga barang yang dijual cenderung lebih murah dibanding toko pada umumnya.

  • Koperasi Jasa: Koperasi yang kegiatannya fokus pada layanan atau jasa kepada para anggota koperasi dan masyarakat. Contoh layanan yang ditawarkan bisa berupa jasa penyimpanan, peminjaman dana, transportasi, fotokopi, atau asuransi. Koperasi jasa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota melalui layanan yang relevan.

Koperasi Konsumen jadi jenis koperasi aktif dengan jumlah terbanyak yakni 69.805 sedangkan koperasi pemasaran jadi yang paling sedikit yakni sebesar 4.529 


  1. Berdasarkan Keanggotaan

  • Koperasi Pegawai Negeri: Anggotanya terdiri dari pegawai negeri, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

  • Koperasi Unit Desa (KUD): Beranggotakan masyarakat pedesaan, fokus pada sektor pertanian atau perikanan.

  • Koperasi Sekolah: Anggotanya adalah warga sekolah, menyediakan kebutuhan pendidikan dengan harga terjangkau.

  • Koperasi Pasar: Beranggotakan para pedagang pasar, bertujuan untuk memberikan akses pinjaman modal usaha.

  1. Berdasarkan Tingkatan

  • Koperasi Primer: Didirikan oleh individu atau kelompok kecil dengan minimal 20 anggota.

  • Koperasi Sekunder: Terdiri dari gabungan koperasi primer, memiliki cakupan daerah kerja yang lebih luas.

  • Koperasi Tersier: Merupakan induk dari koperasi sekunder dan berfungsi sebagai penghubung antar koperasi.

  1. Berdasarkan Komoditas

  • Koperasi Pertanian: Fokus pada komoditas pertanian.

  • Koperasi Peternakan: Mengelola usaha terkait komoditas peternakan.

  • Koperasi Pertambangan: Mengelola sumber daya alam tanpa mengubah bentuknya.

  • Koperasi Industri: Berfokus pada produksi barang dalam bidang industri.

Jawa Timur jadi provinsi dengan jumlah koperasi terbanyak yakni sebanyak 21.830 koperasi baik primer maupun sekunder, peringkat berikutnya diisi provinsi Jawa Barat dengan jumlah 16.654 dan jawa tengah di peringkat ketiga dengan 10.184. 

C.  Mekanisme Kerja Koperasi

1. Pendirian Koperasi

Proses pendirian koperasi dimulai dengan pengumpulan sekelompok orang yang memiliki tujuan dan kepentingan yang sama. Mereka kemudian menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai pedoman operasional koperasi.

 2. Pengelolaan

Setelah pendirian, koperasi dikelola oleh pengurus yang dipilih secara demokratis oleh anggota. Pengurus bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan operasional koperasi sesuai dengan AD/ART serta melaporkan hasilnya kepada anggota dalam rapat anggota.

 3. Partisipasi Anggota

Anggota memiliki hak untuk berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan di koperasinya. Setiap anggota memiliki satu suara tanpa memandang jumlah saham atau kontribusi modalnya. Hal ini mencerminkan prinsip demokratis dalam pengelolaan koperasi.

 4. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)

Setelah kegiatan usaha koperasi berjalan dan menghasilkan keuntungan, sisa hasil usaha (SHU) akan dibagikan kepada anggota sesuai dengan proporsi partisipasinya dalam kegiatan koperasi. Pembagian SHU ini menjadi salah satu insentif bagi anggota untuk terus berpartisipasi dalam koperasinya.

Bersama dengan FC Barcelona, Athletic Bilbao, dan Osasuna, Real Madrid menggunakan model koperasi yang memungkinkan anggotanya, yang dikenal sebagai socios, untuk memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan klub, termasuk pemilihan presiden klub

D. Regulasi yang Mengatur Koperasi

Di Indonesia, regulasi mengenai koperasi diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan peraturan-peraturan terkait lainnya. Beberapa poin penting dalam regulasi tersebut meliputi:

  1. Pendaftaran: Koperasi harus terdaftar di instansi pemerintah terkait agar memiliki legalitas.

  2. Transparansi: Koperasi wajib menyusun laporan keuangan secara berkala dan menyampaikannya kepada anggota.

  3. Pengawasan: Pemerintah melakukan pengawasan terhadap kegiatan koperasi untuk memastikan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip perkoperasian.

E. Peran Penting Koperasi dalam Sebuah Negara

  • Di Perancis, 21.000 koperasi menyediakan lapangan pekerjaan untuk lebih dari 1 juta penduduk. 

  • Di Kenya, 63% populasi memenuhi kebutuhan hidup mereka melalui koperasi, dan 250.000 penduduk mendapatkan pekerjaan dari koperasi.  

  • Di Amerika Serikat, 30.000 koperasi menyediakan lebih dari 2 juta lapangan pekerjaan.

F. Contoh Sukses Koperasi Dunia

  • Zen-Noh (Jepang): Koperasi pertanian terbesar di dunia dengan beragam usaha dan layanan bagi 3 juta anggota.

  • Fonterra Co-operative Group (Selandia Baru): Gabungan koperasi susu yang kemudian menjadi salah satu konglomerat terbesar di dunia. 

  • Mondragon Cooperative (Spanyol): Mempunyai 264 anak perusahaan dan unit usaha di bidang finansial, industri pengolahan, dan perdagangan retail.

  • Associated Press (Amerika Serikat): Koperasi penyedia jasa pemberitaan terbesar di dunia dengan 1.500 perusahaan anggota dan 243 kantor cabang di 97 negara.


G. Latar Belakang Historis Koperasi Indonesia

  • Awal Pembukaan Koperasi di Indonesia

  1. Patih R. Aria Wiria Atmaja: Di Indonesia, koperasi pertama kali diperkenalkan oleh Patih R. Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896. Ia melihat kesulitan para pegawai negeri yang tertekan oleh bunga pinjaman yang sangat tinggi dari rentenir. Untuk membantu mereka, ia mendirikan bank untuk pegawai negeri menggunakan sistem kredit yang mirip dengan model Jerman.

  2. Robert Owen: Sebelumnya, ide koperasi telah digagas oleh Robert Owen, seorang berkebangsaan Skotlandia, pada abad ke-19. Konsep ini kemudian diterapkan di Eropa dan akhirnya masuk ke Indonesia.

  •  Perkembangan Koperasi di Era Kolonial Belanda

  1. Boedi Oetomo dan Serikat Islam: Pada tahun 1908, Gerakan Boedi Oetomo dan Serikat Islam mencoba memajukan koperasi-rumah tangga dan koperasi-toko, yang kemudian berkembang menjadi koperasi konsumsi dan bahkan koperasi batik. Walaupun demikian, perkembangan awal koperasi di Indonesia masih terhalangi oleh pemerintah kolonial Belanda.

  2. Undang-Undang Koperasi: Pemerintah Belanda kemudian mengatur kehidupan koperasi dengan undang-undang pada tahun 1915. Namun, undang-undang ini tidak efektif dalam meningkatkan aktivitas koperasi. Keluarnya Undang-Undang Koperasi pada tahun 1927 membawa momentum baru bagi perkembangan koperasi di Indonesia. Berbagai jenis koperasi seperti koperasi kredit, perikanan, dan kerajinan mulai muncul.

  •  Diskriminatif dan Kontroversi

  1. Diskriminatif Pemerintah Belanda: Pemerintah Belanda memiliki aturan yang diskriminatif terkait koperasi, yaitu Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933, yang hanya berlaku bagi golongan yang tunduk pada hukum Barat, sedangkan Peraturan No. 91, Tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Ini membuat prospek koperasi terbatas dan sulit berkembang secara merata.

  2. Intervensi Jepang: Ketika Jepang menguasai Indonesia, mereka mendirikan "kumiyai" yang sebenarnya hanya digunakan untuk kepentingan Jepang sendiri dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

  • Revitalisasi Pasca-Kemerdekaan

  1. Mohammad Hatta: Setelah Indonesia merdeka, Mohammad Hatta dianggap sebagai "bapak koperasi." Ia mengusulkan tiga jenis koperasi utama: 

i. Konsumsi untuk kaum buruh dan pegawai.

ii. Produksi untuk petani, peternak, dan nelayan.

iii. Kredit untuk pedagang kecil dan pengusaha kecil.

Hatta menjelaskan bahwa tujuan koperasi bukanlah mencari laba, tapi memenuhi kebutuhan bersama anggotanya.

  1. Kongres Koperasi Pertama: Pada tanggal 12 Juli 1947, Kongres Koperasi pertama diadakan di Tasikmalaya, yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Kongres ini membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI).

Kesimpulan

Koperasi merupakan bentuk organisasi ekonomi yang mengutamakan kepentingan bersama dan kesejahteraan anggotanya. Dengan berbagai jenis seperti koperasi konsumen, produksi, simpan pinjam, pertanian, dan jasa, koperasi dapat memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.

 Mekanisme kerja koperasi yang melibatkan partisipasi aktif anggota serta pembagian sisa hasil usaha menjadi daya tarik tersendiri bagi banyak orang untuk bergabung. 

Dengan memahami definisi, jenis-jenis, serta mekanisme kerja koperasi, kita dapat lebih menghargai peran pentingnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat perekonomian lokal.

"Koperasi juga bisa mendidik toleransi dan rasa tanggung jawab bersama. Dengan demikian, koperasi bisa mendidik dan memperkuat demokrasi sebagai cita-cita bangsa." - Bung Hatta 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun