Koperasi adalah suatu bentuk organisasi ekonomi yang dimiliki dan dikelola secara bersama oleh sekelompok orang dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.Â
Koperasi beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang menekankan pada solidaritas, demokrasi, dan partisipasi aktif anggota. Dalam artikel ini, kita akan membahas definisi koperasi, jenis-jenisnya, serta mekanisme kerjanya.
A. Definisi Koperasi
Koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang berusaha secara bersama-sama untuk mencapai tujuan ekonomi, sosial, dan budaya.Â
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian di Indonesia, koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui usaha bersama yang saling menguntungkan.
B. Jenis-jenis Koperasi
Koperasi di Indonesia dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan fungsi, keanggotaan, dan tingkatannya. Berikut adalah rincian jenis-jenis koperasi yang ada:
Berdasarkan Fungsi
Koperasi Produsen: Koperasi yang anggotanya terdiri dari para produsen. Anggota koperasi ini adalah pemilik dan pengguna pelayanan. Fungsi utamanya adalah mengolah bahan baku/input menjadi barang jadi/output yang dapat diperdagangkan, memperoleh keuntungan, dan menggunakan fasilitas pemasaran bersama.
- Baca juga: Dari Pejudi Hingga Bankir, Berikut Figur Penting di Balik Kesuksesan Beberapa Klub Premier League
Koperasi Pemasaran: Meskipun istilah "pemasaran" tidak secara eksplisit dijelaskan dalam konteks klasifikasi standar koperasi, koperasi produksi biasanya mencakup fungsi pemasaran sebagai bagian dari aktivitas utamanya.
Artinya, koperasi produksi menangani proses pemasaran hasil produksi anggotanya untuk meningkatkan penjualan dan keuntungan
Koperasi Simpan Pinjam: Koperasi yang berusaha mencegah anggotanya terjerat utang dengan cara menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman dengan bunga serendah-rendahnya.
Koperasi simpan pinjam membantu anggotanya dalam memenuhi kebutuhan finansial dengan bunga yang lebih rendah daripada bank.
Koperasi Konsumsi: Definisi: Koperasi yang berfokus pada penyediaan kebutuhan konsumsi bagi anggotanya. Contoh koperasi konsumsi adalah koperasi sekolah yang menyediakan peralatan tulis dengan harga lebih terjangkau. Anggota koperasi konsumsi adalah para konsumennya sendiri, sehingga harga barang yang dijual cenderung lebih murah dibanding toko pada umumnya.
Koperasi Jasa: Koperasi yang kegiatannya fokus pada layanan atau jasa kepada para anggota koperasi dan masyarakat. Contoh layanan yang ditawarkan bisa berupa jasa penyimpanan, peminjaman dana, transportasi, fotokopi, atau asuransi. Koperasi jasa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota melalui layanan yang relevan.
Berdasarkan Keanggotaan
Koperasi Pegawai Negeri: Anggotanya terdiri dari pegawai negeri, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Koperasi Unit Desa (KUD): Beranggotakan masyarakat pedesaan, fokus pada sektor pertanian atau perikanan.
Koperasi Sekolah: Anggotanya adalah warga sekolah, menyediakan kebutuhan pendidikan dengan harga terjangkau.
Koperasi Pasar: Beranggotakan para pedagang pasar, bertujuan untuk memberikan akses pinjaman modal usaha.
Berdasarkan Tingkatan
Koperasi Primer: Didirikan oleh individu atau kelompok kecil dengan minimal 20 anggota.
Koperasi Sekunder: Terdiri dari gabungan koperasi primer, memiliki cakupan daerah kerja yang lebih luas.
Koperasi Tersier: Merupakan induk dari koperasi sekunder dan berfungsi sebagai penghubung antar koperasi.
Berdasarkan Komoditas
Koperasi Pertanian: Fokus pada komoditas pertanian.
Koperasi Peternakan: Mengelola usaha terkait komoditas peternakan.
Koperasi Pertambangan: Mengelola sumber daya alam tanpa mengubah bentuknya.
Koperasi Industri: Berfokus pada produksi barang dalam bidang industri.
C. Â Mekanisme Kerja Koperasi
1. Pendirian Koperasi
Proses pendirian koperasi dimulai dengan pengumpulan sekelompok orang yang memiliki tujuan dan kepentingan yang sama. Mereka kemudian menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai pedoman operasional koperasi.
 2. Pengelolaan
Setelah pendirian, koperasi dikelola oleh pengurus yang dipilih secara demokratis oleh anggota. Pengurus bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan operasional koperasi sesuai dengan AD/ART serta melaporkan hasilnya kepada anggota dalam rapat anggota.
 3. Partisipasi Anggota
Anggota memiliki hak untuk berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan di koperasinya. Setiap anggota memiliki satu suara tanpa memandang jumlah saham atau kontribusi modalnya. Hal ini mencerminkan prinsip demokratis dalam pengelolaan koperasi.
 4. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Setelah kegiatan usaha koperasi berjalan dan menghasilkan keuntungan, sisa hasil usaha (SHU) akan dibagikan kepada anggota sesuai dengan proporsi partisipasinya dalam kegiatan koperasi. Pembagian SHU ini menjadi salah satu insentif bagi anggota untuk terus berpartisipasi dalam koperasinya.
Bersama dengan FC Barcelona, Athletic Bilbao, dan Osasuna, Real Madrid menggunakan model koperasi yang memungkinkan anggotanya, yang dikenal sebagai socios, untuk memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan klub, termasuk pemilihan presiden klub
D. Regulasi yang Mengatur Koperasi
Di Indonesia, regulasi mengenai koperasi diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan peraturan-peraturan terkait lainnya. Beberapa poin penting dalam regulasi tersebut meliputi:
Pendaftaran: Koperasi harus terdaftar di instansi pemerintah terkait agar memiliki legalitas.
Transparansi: Koperasi wajib menyusun laporan keuangan secara berkala dan menyampaikannya kepada anggota.
Pengawasan: Pemerintah melakukan pengawasan terhadap kegiatan koperasi untuk memastikan bahwa mereka beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip perkoperasian.
E. Peran Penting Koperasi dalam Sebuah Negara
Di Perancis, 21.000 koperasi menyediakan lapangan pekerjaan untuk lebih dari 1 juta penduduk.Â
Di Kenya, 63% populasi memenuhi kebutuhan hidup mereka melalui koperasi, dan 250.000 penduduk mendapatkan pekerjaan dari koperasi. Â
Di Amerika Serikat, 30.000 koperasi menyediakan lebih dari 2 juta lapangan pekerjaan.
F. Contoh Sukses Koperasi Dunia
Zen-Noh (Jepang): Koperasi pertanian terbesar di dunia dengan beragam usaha dan layanan bagi 3 juta anggota.
Fonterra Co-operative Group (Selandia Baru): Gabungan koperasi susu yang kemudian menjadi salah satu konglomerat terbesar di dunia.Â
Mondragon Cooperative (Spanyol): Mempunyai 264 anak perusahaan dan unit usaha di bidang finansial, industri pengolahan, dan perdagangan retail.
Associated Press (Amerika Serikat): Koperasi penyedia jasa pemberitaan terbesar di dunia dengan 1.500 perusahaan anggota dan 243 kantor cabang di 97 negara.
G. Latar Belakang Historis Koperasi Indonesia
Awal Pembukaan Koperasi di Indonesia
Patih R. Aria Wiria Atmaja: Di Indonesia, koperasi pertama kali diperkenalkan oleh Patih R. Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896. Ia melihat kesulitan para pegawai negeri yang tertekan oleh bunga pinjaman yang sangat tinggi dari rentenir. Untuk membantu mereka, ia mendirikan bank untuk pegawai negeri menggunakan sistem kredit yang mirip dengan model Jerman.
Robert Owen: Sebelumnya, ide koperasi telah digagas oleh Robert Owen, seorang berkebangsaan Skotlandia, pada abad ke-19. Konsep ini kemudian diterapkan di Eropa dan akhirnya masuk ke Indonesia.
 Perkembangan Koperasi di Era Kolonial Belanda
Boedi Oetomo dan Serikat Islam: Pada tahun 1908, Gerakan Boedi Oetomo dan Serikat Islam mencoba memajukan koperasi-rumah tangga dan koperasi-toko, yang kemudian berkembang menjadi koperasi konsumsi dan bahkan koperasi batik. Walaupun demikian, perkembangan awal koperasi di Indonesia masih terhalangi oleh pemerintah kolonial Belanda.
Undang-Undang Koperasi: Pemerintah Belanda kemudian mengatur kehidupan koperasi dengan undang-undang pada tahun 1915. Namun, undang-undang ini tidak efektif dalam meningkatkan aktivitas koperasi. Keluarnya Undang-Undang Koperasi pada tahun 1927 membawa momentum baru bagi perkembangan koperasi di Indonesia. Berbagai jenis koperasi seperti koperasi kredit, perikanan, dan kerajinan mulai muncul.
 Diskriminatif dan Kontroversi
Diskriminatif Pemerintah Belanda: Pemerintah Belanda memiliki aturan yang diskriminatif terkait koperasi, yaitu Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933, yang hanya berlaku bagi golongan yang tunduk pada hukum Barat, sedangkan Peraturan No. 91, Tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Ini membuat prospek koperasi terbatas dan sulit berkembang secara merata.
Intervensi Jepang: Ketika Jepang menguasai Indonesia, mereka mendirikan "kumiyai" yang sebenarnya hanya digunakan untuk kepentingan Jepang sendiri dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Revitalisasi Pasca-Kemerdekaan
Mohammad Hatta: Setelah Indonesia merdeka, Mohammad Hatta dianggap sebagai "bapak koperasi." Ia mengusulkan tiga jenis koperasi utama:Â
i. Konsumsi untuk kaum buruh dan pegawai.
ii. Produksi untuk petani, peternak, dan nelayan.
iii. Kredit untuk pedagang kecil dan pengusaha kecil.
Hatta menjelaskan bahwa tujuan koperasi bukanlah mencari laba, tapi memenuhi kebutuhan bersama anggotanya.
Kongres Koperasi Pertama: Pada tanggal 12 Juli 1947, Kongres Koperasi pertama diadakan di Tasikmalaya, yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Kongres ini membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI).
Kesimpulan
Koperasi merupakan bentuk organisasi ekonomi yang mengutamakan kepentingan bersama dan kesejahteraan anggotanya. Dengan berbagai jenis seperti koperasi konsumen, produksi, simpan pinjam, pertanian, dan jasa, koperasi dapat memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.
 Mekanisme kerja koperasi yang melibatkan partisipasi aktif anggota serta pembagian sisa hasil usaha menjadi daya tarik tersendiri bagi banyak orang untuk bergabung.Â
Dengan memahami definisi, jenis-jenis, serta mekanisme kerja koperasi, kita dapat lebih menghargai peran pentingnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat perekonomian lokal.
"Koperasi juga bisa mendidik toleransi dan rasa tanggung jawab bersama. Dengan demikian, koperasi bisa mendidik dan memperkuat demokrasi sebagai cita-cita bangsa." - Bung HattaÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H