C. Â Mekanisme Kerja Koperasi
1. Pendirian Koperasi
Proses pendirian koperasi dimulai dengan pengumpulan sekelompok orang yang memiliki tujuan dan kepentingan yang sama. Mereka kemudian menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai pedoman operasional koperasi.
 2. Pengelolaan
Setelah pendirian, koperasi dikelola oleh pengurus yang dipilih secara demokratis oleh anggota. Pengurus bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan operasional koperasi sesuai dengan AD/ART serta melaporkan hasilnya kepada anggota dalam rapat anggota.
 3. Partisipasi Anggota
Anggota memiliki hak untuk berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan di koperasinya. Setiap anggota memiliki satu suara tanpa memandang jumlah saham atau kontribusi modalnya. Hal ini mencerminkan prinsip demokratis dalam pengelolaan koperasi.
 4. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Setelah kegiatan usaha koperasi berjalan dan menghasilkan keuntungan, sisa hasil usaha (SHU) akan dibagikan kepada anggota sesuai dengan proporsi partisipasinya dalam kegiatan koperasi. Pembagian SHU ini menjadi salah satu insentif bagi anggota untuk terus berpartisipasi dalam koperasinya.
Bersama dengan FC Barcelona, Athletic Bilbao, dan Osasuna, Real Madrid menggunakan model koperasi yang memungkinkan anggotanya, yang dikenal sebagai socios, untuk memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan klub, termasuk pemilihan presiden klub