Mohon tunggu...
'eyyasy Kariem
'eyyasy Kariem Mohon Tunggu... -

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mu'tazilah

7 Februari 2011   01:24 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:50 3744
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ma'mar bin Ibad As Silmi (W: 220 H), ia adalah pembesar Qodariyah yang menekankan tidak adanya sifat-sifat Allah dan tidak adanya taqdir, baik yang baik dan yang buruk dari Allah , kelompok ini disebut Al Ma'mariyah.


  • Isa bin Shobih yang dijuluki Abi Musa yang diberi laqob Al Mirdar (W: 226H), dia juga disebut dengan rahibnya Mu'tazilah.


  • Tsumamah bin Asyras An Namiry (W:213H). ia berkeyakinan bahwa orang yang fasik kekal di neraka jika ia mati sebelum bertaubat, dan ia ketika hidup berada di tempat antara dua tempat.


  • Abu Husain bin Abi Amr Al Hiyat (W:300H), termasuk dari Mu'tazilah Baghdad, ia menyatakan bahwa sesuatu yang tidak ada itu mempunyai bentuk dan sesuatu yang tidak ada sebelum diadakannya mempunyai bentuk, dan itu jelas seperti datangnya alam. Inilah yang menyebabkn ia menyelisihi Mu'tazilah, dan kelompoknya disebut Al Hiyatiyah.


  • Qodhi Abdul Jabbar bin Ahmad bin Abduk Jabbar Al Hamdani (W:414 H), dia adalah merupakan pembesar yng paling besar dari Mu'tazilah pada masanya, ia telah menyusun undang-undang dan aqidah dan dasar pemikiran untuk Mu'tazilah.



    1. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      6. 6
      7. 7
      8. 8
      9. 9
      10. 10
      11. 11
      12. 12
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
      Lihat Humaniora Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun