Beberapa Nasabah merasa sendirian meminta haknya dalam hal klaim. posisi nasabah terkadang lemah, ya ..sudah daripada tidak dibayar klaimnya berapapun asal dibayar juga diterima beberapa ada yang seperti itu.
Hikmah dari kasus perusahaan Asuransi asing ini yakni seperti gunung es, yang dipermukaan adalah kasus ini saja namun sebenarnya banyak hak --hak nasabah yang terampas karena ketidak berimbangnya informasi ini termasuk beberapa nasabah yang memilih menerima saja hak yang diterima tidak sesuai seharusnya daripada harus mengurus, melaporkan, menggugat dan diribetkan oleh urusan proses pelaporan ini demi untuk menuntut hak.
Semoga kedepan regulator, assossiasi atau ada lembaga lain dapat lebih menjembatani kepentingan nasabah ini. Agar ada keterkaitan antara yang diajarkan dalam literasi yang gencar dilakukan dengan fakta  pada saat asuransi membuktikan janjinya pada saat klaim. Semoga masyarakat yang cerdas menciptakan iklim perkonominan/ perindutrian yang sehat pula.
Referensi:
Klaim Asuransi Ditolak, Ini 10 Alasannya!
Jenis Organisasi Perusahaan Asuransi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H