Penyajian informasi yang mudah dibaca oleh nasabah bukan laporan keuangan per bulan yang rata-rata nasabah tidak paham akan hal ini. Simplifikasi dan early warning harus diterapkan agar nasabah mengenatahui perusahaan dalam kondisi yang stabil atau seperti apa.
Kembali lagi asuransi meminjam uang nasabah untuk dikelola, diinvestasikan di kumpulkan dengan uang nasabah lain agar bertumbuh sehingga dapat melakukan kewajiban pembayaran klaim yang lebih besar dari premi yang dibayar.
Pengelolahan ini jika tidak ada yang mengawasi bisa menjadikan asuransi seperti "skema ponzi" mencari premi baru untuk menutup pembayaran klaim. semoga saja semua perusahaan asuransi di Indonesia piawai dalam mengelola uang yang diterima (premi) serta mengkelompokkan risiko berdasarkan bilangan besar lalu menginverstasikan serta memiliki kemampuan membayar klaim.
Klausula
Banyaknya klausula ini juga menjadi hal yang paling dominan di asuransi, klausula-klausula yang mengatur cukup banyak sehingga terdapat asymmetric information. Perusahaan asuransi sebagai institusi yang paling paham mengenai seluk beluk asuransi dinilai kurang memberikan pemahaman atau bahasa yang lebih membumi untuk klausula yang diberikan atau sengaja tidak memperjelas aturan kalimat dan tidak ada "what if" nya.
Layaknya sebuah peraturan pasti ada celah atau bagian yang abu-abu , apalagi klausula ini yang membuat salah satu pihak yakni perusahaan asuransi, maka harusnya ada rujukan kesepakatan mengenai pemahaman klausula ini.
Proses Klaim
Pengajuan klaim menjadi hal lazim di asuransi, setelah nasabah melakukan kewajibannya membayar premi maka jika ada klaim maka nasabah berhak mengajukan haknya. Proses pengajuan klaim tidak terlepas dari dokumentasi dan administrasi. Pada umumnya persyaratan dokumen disebutkan oleh perusahaan asuransi jenis dokumen yang dipenuhi apa saja, namun tetap saja tidak ada way out jika dokumen tersebut tidak ada, ada bisa saja muncul tambahan dokumen ditengah jalan demi untuk membuktikan bahwa klaim tersebut benar.
Tidak ada kepastian permintaan dokumen ini harus solusikan, dan disepakati secara umum, apa saja dokumen yang mungkin dan apa saja dokumen subtitusinya. Lama proses klaim juga seharusnya disebutkan agar ada kepastian berapa lama proses yang menjadi kewajiban nasabah memenuhinya dan waktu untuk perusahaan asuransi memutuskan.
Proses Pembayaran Klaim
Jangka pembayaran, jika dilihat rata-rata pembayaran klaim di asuransi kerugian ambil contoh saja terjadi kebakaran membutruhkan waktu yang cukup lama sekiranya 2-5 bulan tergantung seberapa lama proses penelitian. Untuk asuransi kendaraan bermotor lebih cepat karena memang persaingan di asuransi kendaraan sudah sedemikian ketatnya. Asuransi jiwa mungkin sekitar 7-14 hari sejak adanya keputusan klaim.