Mohon tunggu...
Eko Raharjo
Eko Raharjo Mohon Tunggu... Administrasi - Belajar menulis

Bismillah ...Semoga menjadi jejak dan berbagi bersama

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Jalan Panjang Klaim Asuransi

29 September 2017   10:50 Diperbarui: 30 September 2017   01:21 5109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal ini sesuai pada beberapa literasi asuransi yakni mengganti kerugian yang terjadi sesaat sebelum terjadi nya kerugian. Maka perlu diingat kembali bahwa nasabah yang menderita karena suatu risiko yang terjadi, jangan ditambah bebannya dengan menunggu lagi uang klaim yang lama cairnya.

Tidak disebutkan berapa lama uang akan diterima oleh bnasabah akibat klaim yang terjadi, jangan sampai karena perusahaan asuransi harus membuktikan klaim layak atau tidaknya maka nasabah dibuat menunggu.

Regulator sudah menerapkan aturan bahwa pembayaran klaim kalo tidak salah paling lama 30 hari sejak klaim dinyatakan tercover / dokumen dinyatakan lengkap. Ketentuan dokumen dinyatakan lengkap tergantung pada asuransi sendiri. Terlihat bahwa aturan itu jelas namun yang menjadi karet yakni sejak dokumen lengkap dan definisi lengkap adalah versi perusahaan Asuransi.

Alih-alih uang kecil membeli uang besar bukan berarti menjadi alasan bahwa asuransi banyak menerima oleh klaim fiktif dari pihak yang tidak bertanggungjawab. Membuktikan klaim itu fiktif atau tidak itu menjadi ranah perusahaan asuransi.  Jangan sampai hak nasabah menjadi terampas hanya gara-gara asuransi ketakutan apakah klaim yang diterimanya klaim palsu atau asli.

Internal Perusahaan Asuransi

Di beberapa asuransi pengolahan proses pemasaran, proses analisa risiko dan survei serta proses klaim dilakukan oleh divisi yang berbeda. Tentunya masing --masing masing divisi ini mempunya target yang berbeda, divisi pemasaran tentunya mencari premi yang sebesar-besar nya (sebesar-besarnya premi masuk), lalu kemudian divisi pengelola risiko memilih --milih mana --mana risiko yang layak dikelompokkan untuk mencari keuntungan perusahaan dan untuk pengumpulan pembayaran klaim jika ada klaim (penyaringan Risiko ) selanjutnya divisi klaim yang meneliti klaim ini layak bayar atau tidak.

Bisa jadi divisi klaim adalah divisi yang paling akhir menilai yang dilakukan oleh dua divisi sebelumnya. Jika divisi pemasaran sembarangan menerima bisnis dan divisi pengelola risiko tidak bagus menyeleksi risiko maka divisi klaim akan menerima klaim yang cukup sering belum lagi pembayaran klaim ini kan menggerus laba perusahaan. 

Divisi Klaim menjadi divisi pembuktian terhadap janji perusahaan apakah sesuai dengan yang diperjanjikan atau tidak. Divisi ini juga dituntut untuk benar benar selektif menyeleksi klaim yang masuk, tidak hanya klaim fiktif atau tidak namun juga kemungkinan negosiasi besaran nilai klaim serta menjaga agar keuntungan perusahaan sesuai yang diharapkan.

Regulator dan asosiasi

Regulator memang berada di dua pihak, melindungi indutsri asuransi agar bekompetisi dan bertarnsaksi secara sehat tanpa harus mengorbankan hak nasabah.

Cukup banya aturan yang dikeluarkan oleh regulator terkait pola pemasaran, pola operasionalitas dan pola layanan namun hal itu hanya mengatur internal industry asuransi. Literasi yang dilakukan lebih kepada menguntungkan perusahaan asuransi daripada pembelaan hak nasabah ketika terjadi sesuatu masalah pada saat klaim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun