Membaca berita beberapa hari terakhir, berita perseteruan antara nasabah asuransi dengan perusahaan asuransi yang menyeret Boss Perusahaan asuransi menjadi cocok untuk kita refleksikan kembali antara teori dan fakta yang terjadi di indutri asuransi.
Rendahnya pemahaman tentang asuransi di Indonesia sebenarnya menjadi peluang bagi industri asuransi untuk memberikan edukasi dan menjadi pasar yang baik untuk memasarkan produk asuransi. Namun lain ketika kepercayaan masyarakat harus diciderai dengan aktivitas yang menurunkan reputasi asuransi itu sendiri.
Berikut beberapa hal yang dari kacamata orang yang awam mengenai asuransi dan mencoba untuk berbagi pengalaman:
Pembayaran Premi
Pasal ini merupakan hal yang paling ketat di asuransi. Premi merupakan kewajiban yang harus dibayarkan nasabah kepada perusahaan asuransi untuk produk yang dibelinya.. Setiap perusahaan asuransi memiliki fleksibilitas yang berbeda mengenai pembayaran premi ini. Â Beberapa kasus memang merujuk kepada kewajiban nasabah dalam membayar premi yang menjadi kewajibannya. Â Ada yang jika premi telat maka premi hilang, ada yang mengembalikan premi nya dan sebagainya.
Beberapa asuransi yang sudah mature mungkin secara tegas memberlakukan sistem pengembalian premi atau ada pola remaindering mengenai pembayaran premi nasabah namun masih banyak asuransi yang belum memakai sistem yang tegas sehingga nasabah menjadi kurang terinformasi apakah premi nya tepat waktu, ada yang telat atau coverage-nya sudah tidak berlaku karena sebab tertentu.
Perlu aturan yang tegas dan "what if " jika tidak dipenuhi yang jelas mengenai pembayaran premi, kewajiban nasabah dan hak perusahaan asuransi agar terjadi kesepahaman yang sama.
Transparansi Informasi
Sepanjang website perusahaan asuransi tidak pernah ada informasi mengenai premi yang sudah terkumpul per produk dan total risiko yang telah di yang dijual nya padahal hal ini menjadi penting bagi perusahaan yang mengumpulkan dana nasabah untuk janji tertentu.
Beberapa literasi menyebutkan bahwa asuransi 'peace of mind' maka bagaimana 'peace of mind' tercipta di pikiran nasabah jika nasabah tidak pernah tahu seberapa besar perusahaan mengumpulkan premi dan seberapa besar risiko yang sudah di-covernya.
Jangan-jangan premi yang dikumpulkan tidak mencukup terhadap risiko yang dijamin/masih sehatkan perusahaan asuransi yang memberikan proteksi. Transparasi ini menjadi hal yang diperlukan asuransi mengumpulkan premi untuk dikelola, dioptimlkan utuk selanjutnya diterima.