Mohon tunggu...
evi wiwid
evi wiwid Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi liburan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Waris Perdata: Menerima dan Menolak Warisan oleh Ahli Waris serta Akibatnya

10 Maret 2024   04:29 Diperbarui: 10 Maret 2024   07:01 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  • Kedudukan Ahli Waris yang Sedang Berfikir dan Akibatnya

            Hak berfikir yang diberikan kepada ahli waris untuk menentukan sikapnya terhadap warisan tergantung pada desakan dari kreditur atau ahli waris lainnya. Jika tidak ada desakan, ahli waris dapat mengambil waktu untuk mempertimbangkan pilihan mereka. Untuk melakukan hal ini, ahli waris harus membuat pernyataan di pengadilan agar dicatat dalam daftar, seperti yang diatur dalam Pasal 1023 KUH Perdata. Mereka diberi jangka waktu empat bulan untuk berfikir, yang dapat diperpanjang oleh pengadilan jika diperlukan (Pasal 1024 KUH Perdata). Selama masa berfikir ini, ahli waris tidak dapat dipaksa untuk membuat keputusan dan tidak akan ada putusan hakim yang dikeluarkan terkait pembagian warisan. Namun, ahli waris yang memilih untuk berfikir harus segera menyelesaikan urusan terkait dengan harta warisan, seperti yang diatur dalam Pasal 1033 KUH Perdata.

            Ahli waris yang berfikir dapat meminta izin dari hakim untuk menjual barang-barang yang tidak perlu atau melakukan tindakan lain yang mendesak. Namun, tindakan tersebut tidak boleh diartikan sebagai penerimaan warisan secara utuh. Jika ahli waris yang lain menerima warisan dengan syarat (benefisier), penyelesaian sementara penerimaan tersebut akan ditangguhkan (Harsono Soejopratikjo, 1982:67). Penggunaan hak berfikir oleh ahli waris dapat menciptakan ketidakpastian dalam pembagian warisan, karena belum jelas siapa yang akan menggantikan pewaris dalam hak dan kewajibannya. Namun, jika tenggang waktu untuk berfikir telah berakhir, ahli waris dapat dipaksa untuk membuat keputusan terkait penerimaan warisan, sesuai dengan Pasal 10433 KUH Perdata. Dengan demikian, hak berfikir adalah hak mutlak bagi ahli waris, dan mereka tidak boleh dihalangi untuk menggunakannya. Karena pemilihan salah satu dari tiga sikap terhadap warisan dapat berdampak besar, KUH Perdata memberikan kesempatan kepada mereka untuk mempertimbangkan pilihannya sebelum membuat keputusan yang definitif.

MENERIMA DAN MENOLAK WARISAN OLEH AHLI WARIS SERTA AKIBATNYA MENURUT HUKUM PERDATA

Menerima Warisan, Akibat Menerima Secara Murni, Menerima Dengan Bersyarat Dan Akibatnya, Menolak Dan Akibat Penolakan,Pembatalan Oleh Kreditur Si Penolak Warisan, Pemulihan Terhadap Penolakan Warisan

  • Menerima Warisan
  • Menerima Warisan Secara Murni Mengenai menerima warisan secara murni menurut ketentuan "Pasal 1408 KUH Perdata" dapat terjadi:
  • Secara tegas
  • Secara diam-diam
  • Akibat Menerima Warisan Secara murni

            Dalam konteks untuk memahami konsekuensi dari menerima warisan secara utuh, perlu diingat kembali bahwa menurut ketentuan hukum waris dalam KUH Perdata, warisan tidak hanya terdiri dari aset-aset yang menguntungkan, tetapi juga mencakup semua utang-utang yang masih harus dibayar oleh pewaris. Jika seorang ahli waris memilih untuk menerima warisan secara penuh, ini berarti bahwa harta bersama antara pewaris dan ahli waris menjadi bercampur, dan ahli waris menjadi bertanggung jawab atas pembayaran utang-utang tersebut dari harta pribadinya.

            Sebagai contoh, jika seseorang sebagai ahli waris menerima warisan berupa tanah dan rumah senilai dua juta rupiah, namun si pewaris memiliki utang sebesar lima belas juta rupiah yang belum dilunasi, maka ahli waris harus menggunakan kekayaannya sendiri untuk melunasi utang tersebut jika ia memutuskan untuk menerima warisan secara utuh. Jika nilai aset warisan melebihi total utang pewaris, maka ahli waris akan mendapatkan keuntungan dari menerima warisan secara penuh. Namun, jika utang-utang melebihi nilai aset yang diterima oleh ahli waris, maka menerima warisan secara penuh akan mengakibatkan kerugian bagi ahli waris, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUH Perdata.

  • Menerima Warisan Dengan bersyarat(Benefisier)

            Sifat utama dari menerima warisan dengan syarat adalah bahwa tidak ada pencampuran antara harta warisan dan kekayaan pribadi ahli waris. Ini berarti bahwa utang-utang yang dimiliki oleh si pewaris tidak akan ditransfer kepada ahli waris, melainkan hanya akan dibayarkan dari harta yang ditinggalkan oleh si pewaris. Jika utang-utang tersebut melebihi nilai aset warisan, maka tidak akan ada harta warisan yang tersisa bagi ahli waris. Namun, jika utang-utangnya tidak melebihi nilai aset warisan, maka sisanya bisa diambil oleh ahli waris. Meskipun formalitas hukum memungkinkan menerima warisan dengan syarat, dalam praktiknya tidak banyak yang melakukannya, karena terlihat sebagai tindakan yang hanya menguntungkan diri sendiri. Dengan memilih opsi ini, ahli waris melepaskan tanggung jawab pribadi terhadap kewajiban yang mungkin muncul di masa depan.

            Untuk menerima warisan dengan syarat, ahli waris harus memberikan pernyataan resmi di Pengadilan Negeri, seperti yang diatur dalam KUH Perdata. Peraturan ini memungkinkan ahli waris untuk memberikan pernyataan ini setelah atau tanpa menggunakan hak berfikir selama periode tertentu. Namun, perincian tentang pembagian barang-barang warisan tidak diatur secara spesifik dalam KUH Perdata. Oleh karena itu, perincian tersebut biasanya disusun dalam sebuah akta notaris. Ahli waris yang telah menerima warisan dengan syarat dapat dianggap telah menerima warisan secara penuh jika mereka dengan sengaja atau dengan niat buruk tidak memuaskan proses inventarisasi atau mencoba untuk menyembunyikan beberapa barang warisan.

            Penentuan sikap terhadap warisan adalah hak eksklusif ahli waris, tetapi ada ketentuan yang perlu diperhatikan, seperti Pasal 1050 ayat (2) KUH Perdata, yang mengatakan bahwa jika ahli waris memiliki pendapat yang berbeda mengenai cara menerima warisan, maka warisan dianggap diterima secara penuh. Dalam menerima warisan dengan syarat, ahli waris memiliki kewajiban tertentu, termasuk mengurus warisan dengan baik dan bertanggung jawab kepada para kreditor dan penerima hibah. Mereka juga diwajibkan untuk membayar utang-utang dan legat (warisan) dari harta warisan. Jika ahli waris tidak memenuhi kewajibannya, mereka dapat dikenakan sanksi, termasuk membayar utang dari kekayaan pribadi mereka sendiri. Biaya-biaya terkait dengan pengelolaan warisan harus dibayar dari harta warisan sebelum pembayaran utang dan penyerahan legat.

  • Akibat Menerima Secara Bersyarat (benefisier)

            Akibat dari menerima warisan secara bersyarat (benefisier) sesuai dengan Pasal 1032 KUH Perdata adalah sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun