Mohon tunggu...
evi wiwid
evi wiwid Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi liburan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Waris Perdata: Menerima dan Menolak Warisan oleh Ahli Waris serta Akibatnya

10 Maret 2024   04:29 Diperbarui: 10 Maret 2024   07:01 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, terdapat pengecualian tertentu dalam hal hak-hak kekeluargaan, seperti yang diatur dalam Pasal 257 KUH Perdata. Dalam kasus ini, tuntutan yang diajukan oleh suami dapat gugur jika ahli waris lain tidak melanjutkan tuntutan tersebut dalam waktu dua bulan setelah meninggalnya suami. Namun, hal ini tidak berarti bahwa hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang diatur dalam pasal tersebut menjadi bagian dari warisan secara otomatis. Pengecualian ini hanya berlaku dalam batasan yang diatur oleh hukum waris, dan hak-hak tersebut tidak termasuk dalam perhitungan pembagian warisan kepada ahli waris lainnya.

  • Cara mendapatkan warisan

Menurut Undang-undang (Ab Intestato) dalam hal mewarisi dapat membedakan antara orang-orang yang mewarisi yaitu antara lain sebagai berikut.

  • Mewarisi Untuk Diri Sendiri (Uit Eigen Hoofde) Jika seorang dikatakan mewarisi untuk diri sendiri adalah "orang yang mendapat warisan itu berdasarkan kedudukannya sendiri terhadap si meninggal, bahwa orang yang mendapat warisan tersebut masih hidup pada saat warisan terbuka, akan tetapi walaupun ahli waris tersebut, masih hidup jika dilihat dalam ketentuan undang-undang, maka ada kemungkinan bahwa ia tidak mendapat apa yang menjadi bagiannya dalam warisan adalah anaknya".
  • Dalam mewarisi dengan penggantian tempat dapat dilihat dalam Pasal 841 KUH Perdata, yang ditegaskan sebagai berikut. "Penggantian memberikan hak kepada seorang yang mengganti. untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang diganti" (R. Subekti, 1982: 209)
  • Syarat-syarat pewarisan

Dua syarat yang wajib dipenuhi agar terjadi pemindahan harta kekayaan untuk memperoleh warisan dari si pewaris kepada ahli waris adalah sebagai berikut:

  • Si pewaris harus telah meninggal dunia: Syarat pertama adalah bahwa si pewaris harus telah meninggal dunia agar warisan dapat dipindahkan kepada ahli waris. Pemindahan harta kekayaan hanya terjadi setelah kepergian si pewaris. (Pasal 830 KUH Perdata)
  • 2. Bahwa seorang harus telah lahir, pada saat pewaris meninggal dunia (Pasal 836 dan Pasal 899 KUH Perdata)

Dengan memenuhi kedua syarat ini, pemindahan harta kekayaan dari si pewaris kepada ahli waris dapat terjadi secara sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

  • Pihak-pihak keutamaan dalam pewarisan
  • Pewaris adalah orang yang meninggal dan meninggalkan kekayaan
  • Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menurut undangdang maupun surat wasiat atau testament untuk menduduki tempat pihak yang menerima warisan dari si pewaris
  • Dianggap Tidak Pantas Menjadi Ahli Waris

Hal pewarisan yang berdasarkan undang-undang (ab intestata) disebutkan siapa-siapa yang dianggap tidak pantas menjadi ahli waris, ditentukan pada Pasal 838 KUH Perdata, sedangkan pewarisan berdasarkan wasiat atau testament ditentukan dalam Pasal 912 KUH Perdata Seorang dianggap tidak pantas menjadi ahli waris, menurut "surat wasiat atau testament, yaitu:

  • Apabila ia telah dihukum oleh hakim, karena membunuh pewaris

2. Apabila ia dengan paksaan menghalang-halangi si pewaris akan membuat, mengubah atau mencabut wasiat atan testament.

3. Apabila ia menghilangkan, membinasakan atau memalsukan testament dari si peninggal warisan (Pasal 912 KUH Perdata).

HAK UNTUK BERFIKIR BAGI AHLI WARIS SEBELUM MENERIMA DAN MENOLAK WARISAN

Tujuan berfikir diberikan kepada ahli waris dan kedudukannya

  • Tujuan Berfikir Diberikan kepada Ahli Waris

            Dalam menentukan sikap terkait dengan warisan yang terbuka, ahli waris diberi kesempatan untuk berfikir dengan tujuan menyelidiki manakah yang lebih menguntungkan bagi mereka. Ini terjadi terutama jika ada desakan dari ahli waris lain. Namun, dalam praktiknya, kebanyakan ahli waris cenderung untuk menerima warisan secara utuh, karena pada umumnya warisan memiliki nilai yang menguntungkan bagi mereka. Meskipun ahli waris memiliki hak untuk memilih antara menerima warisan secara murni, menerima dengan syarat (benefisier), atau menolak warisan, keputusan tersebut seringkali tidak mudah bagi mereka. Oleh karena itu, kreditur yang memiliki piutang terhadap si pewaris juga penting untuk mengetahui siapa yang berhak untuk menolak warisan, karena hal tersebut akan mempengaruhi pelunasan piutang mereka.

            Dalam kasus harta peninggalan yang besar, ahli waris mungkin memerlukan waktu untuk mempelajari secara menyeluruh isi dari warisan tersebut. Namun, kreditur tidak boleh menjadi korban jika ahli waris terus ragu-ragu dalam menentukan pilihannya. Undang-undang mengatur dengan tegas bahwa kreditur dapat memaksa ahli waris untuk membuat keputusan, dan penolakan warisan dapat dibatalkan jika merugikan diri. Dengan adanya hak berfikir yang diberikan kepada ahli waris, mereka diberikan waktu untuk mempertimbangkan dengan matang sebelum membuat keputusan akhir. Selama mereka masih dalam masa berfikir, mereka tidak dapat dipaksa untuk membuat keputusan, sesuai dengan ketentuan Pasal 1025 KUH Perdata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun