Anak-anak memiliki fitrah dan naluri rasa keingintahuan yang besar untuk mencoba sesuatu hal yang baru.
Kebebasan bersosial media, tingkat disiplin rendah dan pembiaran oleh orang tua dengan memaklumi kondisi anak yang seringkali berpikiran "namanya juga anak-anak" serta lemahnya pengawasan di sekolah akibat keterbatasan tenaga pendidik dalam membersamai anak di luar jam belajar, menjadi faktor kenakalan anak dan kasus bullying semakin meningkat.
Lalu apa yang harus dilakukan?Â
Kenapa pemerintah seolah diam saja dengan kondisi memprihatinkan dari para generasi penerus ini?
Sebenarnya pencegahan dan penanganan kekerasan di tingkat sekolah sudah diatur oleh Permendikbud No. 46 tahun 2023.
Selain itu pelaku perundungan yang berujung pada kekerasan fisik dapat dijerat oleh Pasal 76C juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP (pengeroyokan).
Pelaku bullying juga dapat dijerat oleh Pasal 5 UU No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
Namun, mengapa kasus bullying dan kenakalan anak justru kian merebak akhir-akhir ini?
Ternyata implementasi dari semua peraturan yang telah disusun oleh pemerintah tersebut belum optimal dilaksanakan.
Bahkan tenaga pengajar di setiap sekolah banyak yang belum memahami prosedur dari peraturan tersebut.
Kurangnya sosialisasi dan implementasi pada tahap pelaksanaan dan pengawasan menjadi faktor penyebab peraturan yang dibuat berjalan tidak efektif.