Mohon tunggu...
eva septiana hermanto
eva septiana hermanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

membaca buku, i like to listen music

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami PPh Dividen, Pengertian, Penghitungan, dan Contoh

19 Juni 2024   16:18 Diperbarui: 19 Juni 2024   16:33 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk perhitungan pph atas dividen ini berbeda untuk WP (wajib pajak) dan dan badan usaha.

PPh atas dividen WP (wajib pajak)

PPh atas dividen untuk wajib pajak bersifat final, yang artinya pajak telah dipotong di sumber oleh perusahaan dan tidak perlu diperhitungkan lagi dalam SPT tahunan. 

Jika WPOP menerima dividen dari luar negeri, wajib membayar PPH pasal 26 atas dividen.

PPH atas dividen badan usaha

PPh atas dividen badan usaha tidak bersifat final (no final) artinya pajak yang dipotong disumber oleh perushaan masih harus dihitung lagi dalam SPT tahunan PPH-badan.

Jika Badan usaha yang menerima dividen dari luar negeri juga wajib membayar PPh pasal 26 atas dividen.

 (Perhitungan pph atas dividen untuk WPOP)

RUMUS: PPh atas dividen= dividen bruto X tarif pph pasal 26

Contoh : seorang investor menerima dividen bruto sebesar Rp. 100.000.000. berapa pph yang harus dibayarkan?

Jawaban: PPh atas dividen = Rp100.000.000 X 20% = Rp20.000.000  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun