Mohon tunggu...
eva septiana hermanto
eva septiana hermanto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

membaca buku, i like to listen music

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami PPh Dividen, Pengertian, Penghitungan, dan Contoh

19 Juni 2024   16:18 Diperbarui: 19 Juni 2024   16:33 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dividen adalah keuntungan dari saham yang diberikan oleh entitas kepada para pemegang saham. Dividen ini dikeluarkan sesuai dengan hasil RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).  Dalam konteks pajak, UU PPH mengatur bahwa dividen merupakan objek pajak penghasilan.

Dividen yang kena pajak dan tidak kena pajak:
a. Dividen yang kena pajak: perusahaan yang akan membagikan keuntungan dalam bentuk dividen kepada para pemegang sahamnya  umumnya wajib membayar pajak, sedangkan
b. Dividen yang tidak kena pajak: beberapa dividen tidak dianggap sebagai objek pajak, sehingga pembagiannya tidak terkena potongan.  Dividen tidak kena pajak, apabila hasil dari dividen  dipakai untuk investasi. Mulai dari penyertaan modal, surat berharga, investasi keuangan, investasi infrastruktur. Dapat dilihat pasal 34 dan pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021
 
Adapun Syarat pajak atas dividen dibebaskan diantaranya:
1. Dividen harus diinvestasikan dalam bentuk investasi tertentu. Setidaknya ada 12 bentuk investasi tertentu yang diatur.
2. Investasi harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima atau diperoleh
3. Lamanya jangka waktu investasi yang mesti dipenuhi minimal 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh.
 
Kebijakan PPh atas dividen diindonesia telah mengalami beberapa perubahan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini tentunya membawa dampak bagi para investor, baik individu maupun institusi.

Dalam konteks kebijakan fiskal dan ekonomi, pajak atas dividen adalah topik yang kompleks dan sering diperdebatkan, saya berpendapat bahwa pajak dividen harus seimbang dengan mempertimbangkan berbagai komponen. Pertama-tama saya memahami perselisihan tentang pengurangan pajak berganda. Dikarenakan dividen berasal dari laba yang telah dikenakan pajak oleh perusahan, mengenakan pajak lagi kepada pemegang saham dianggap sebagai pajak ganda.

Saya mendukung langkah-langkah untuk mengurangi dampak pajak ganda ini, seperti menerapkan tarif pajak yang lebih rendah atau menghapus pajak total atas dividen. Namun saya juga mempertimbangkan betapa pentingnya sistem pajak tetap imbang. Investor yang memiliki penghasilan tinggi sering menggunakan dividen sebagai sumber pendapatan pasif. Dengan mempertahankan atau bahkan meningkatkan pajak dividen, kita dapat menjamin kontribusi yang adil dari kelompok ini kedalam penerimanaan negara dan mendukung kebijakan redistribusi pendapatan yang lebih luas.

Disisi lain, kita juga harus mempertimbangkan efeknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan investasi. Jika pajak dividen terlalu tinggi, investor mungkin tidak tertarik untuk berinvestasi dalam saham. Ini dapat berdampak pada pasar modal dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Oleh karena itu, untuk merangsang investasi dan menghindari dampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi, pengaturan pajak haruslah cukup fleksibel. Secara keseluruhan, saya berpendapat bahwa pendekatan pajak atas divden harus cermat dan seimbang. Untuk membuat sistem pajak yang efisien dan adil bagi semua pihak yang terlibat, kita harus mempertimbangkan berbagai tujuan kebijakan, termasuk keadilan pajak. Insentif investasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Strategi atau kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah untuk menjaga pemasukan dan pengeluaran uang negara dikenal sebagai kebijakan fiskal. Ini melibatkan perubahan dalam pengeluaran dan penerimaan pemerintah, terutama melalui pajak dan anggaran.

Pajak atas dividen termasuk dalam kebijakan fiskal karena merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengatur pemasukan dan pengeluaran keuangan negara

Pajak atas dividen juga berlaku untuk kebijakan keuangan karena merupakan salah satu komponen dari strategi pemerintah untuk memodifikasi nilai tukar mata uang nasional dan impor.
( karena pajak atas dividen merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk mengubah nilai tukar uang domestik dan asing, itu juga berlaku untuk kebijakan keuangan)

Bagaimana cara perhitungan pph atas dividen ini dan rumus?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun