Mohon tunggu...
Euis Meilawati
Euis Meilawati Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Universitas Pamulang

Selamat membaca, enjoy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Pembentukan Persekutuan?

28 Desember 2022   11:35 Diperbarui: 28 Desember 2022   11:45 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

k. Ketentuan yang merinci, misalnya bagaimana operasi dilaksanakan dan bagaimana berbagai kepentingan sekutu terakomodasi

l. Prosedur arbitrasi bila terjadi keributan

m. Periode fiskal persekutuan

n. Mengidentifikasi dan meneliti investasi aset awal dan juga spesifikasi kepemilikan modal setiap sekutu

o. Suatu kondisi yang dapat menyebabkan pembubaran persekutuan dan ketentuan menghentikan atau melanjutkan bisnis

p. Suatu praktik akuntansi yang diikuti, misalnya kebijakan depresiasi, urutan prosedur penutupan, dan apakah menggunakan basis kas, atau akrual yang digunakan untuk mengukur laba bersih

q. Apakah audit perlu dilaksanakan atau tidak"

4. Karakteristik Utama Lainnya Dari Persekutuan

KUHPer dan KUHD mengatur semua pembentukan persekutuan di Indonesia. Bagi sekutu yang tidak mempunyai perjanjian persekutuan formal, undang-undang memberikan kerangka dasar untuk mengatur hubungan antara sekutu dan hak-hak kreditur dalam persekutuan. Berikut ini adalah komponen isi dari KUHPer dan KUHD yang berkaitan dengan persekutuan :

a. "Perjanjian persekutuan

b. Persekutuan sebagai entitas terpisah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun