k. Ketentuan yang merinci, misalnya bagaimana operasi dilaksanakan dan bagaimana berbagai kepentingan sekutu terakomodasi
l. Prosedur arbitrasi bila terjadi keributan
m. Periode fiskal persekutuan
n. Mengidentifikasi dan meneliti investasi aset awal dan juga spesifikasi kepemilikan modal setiap sekutu
o. Suatu kondisi yang dapat menyebabkan pembubaran persekutuan dan ketentuan menghentikan atau melanjutkan bisnis
p. Suatu praktik akuntansi yang diikuti, misalnya kebijakan depresiasi, urutan prosedur penutupan, dan apakah menggunakan basis kas, atau akrual yang digunakan untuk mengukur laba bersih
q. Apakah audit perlu dilaksanakan atau tidak"
4. Karakteristik Utama Lainnya Dari Persekutuan
KUHPer dan KUHD mengatur semua pembentukan persekutuan di Indonesia. Bagi sekutu yang tidak mempunyai perjanjian persekutuan formal, undang-undang memberikan kerangka dasar untuk mengatur hubungan antara sekutu dan hak-hak kreditur dalam persekutuan. Berikut ini adalah komponen isi dari KUHPer dan KUHD yang berkaitan dengan persekutuan :
a. "Perjanjian persekutuan
b. Persekutuan sebagai entitas terpisah