Mohon tunggu...
Euis Meilawati
Euis Meilawati Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Universitas Pamulang

Selamat membaca, enjoy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Pembentukan Persekutuan?

28 Desember 2022   11:35 Diperbarui: 28 Desember 2022   11:45 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Persekutuan

Persekutuan merupakan jalinan Kerjasama antara dua orang atau lebih yang disebut sebagai sekutu untuk menjalankan kegiatan usaha. Di Indonesia dikenal dua jenis persekutuan yaitu persekutuan berupa firma dan persekutuan komanditer. Jika persekutuan dijalani dalam bentuk firma, maka setiap sekutu memiliki tanggungjawab renteng jika persekutuan mengalami kerugian. Sedangkan dalam persekutuan komanditer yang membedakan dengan firma adalah tidak seluruh sekutu bertanggungjawab penuh atas kerugian yang diderita oleh persekutuan, namun beberapa sekutu yang tanggung jawabnya dibatasi pada jumlah harta yang diberikan kepada persekutuan. Persekutuan adalah bentuk usaha dari hasil penggabungan beberapa kecakapan individu dalam pembentukan suatu usaha bersama tertentu.

2. Definisi Persekutuan

Pada KUHPer pasal 1618 menerangkan jika "persekutuan/perseroan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang setuju untuk mengivestasikan sesuatu ke dalam usaha agar memperoleh keuntungan dari persekutuan itu dibagi diantara mereka". Hal diatas dapat dibagi menjadi beberapa faktor diantaranya:

a. Asosiasi yang terdiri dari dua orang atau lebih orang dipahami sebagai individu; dan dapat juga dalam bentuk persekutuan atau perusahaan lain

b. Melakukan investasi. Persekutuan mengharapkan kontribusi dari tiap sekutu, otoritas yang jelas bagi masing-masing sekutu, Artinya setiap sekutu harus berkontribusi sesuatu ke persekutuan, setiap sekutu memiliki otoritas yang jelas, kecuali ada pembatasan dalam perjanjian persekutuan.

c. Upaya memperoleh keuntungan. Menjalankan secara legal baik bisnis, perdagangan, profesi dan jasa lainnya.

3. Pembentukan Persekutuan

Pembentukan persekutuan sangatlah mudah dan merupakan suatu keuntungan utama. Pendiriannya dapat disepkati dengan cara informal dan formal, informal seperti kesepakatan hanya dengan berjabat tangan atau formal dengan membuat akta pendirian persekutuan sebagai keterikatan diatas kertas antara kedua belah pihak. Terdapat 2 cara persekutuan dalam melakukan pembentukan, yaitu:

a. Mendirikan perusahaan baru

b. Semula sudah ada perusahaan perseorangan kemudian menjadi persekutuan.

Hal-hal yang harus tertuang dalam perjanjian persekutuan, yaitu:

a. "Nama persekutuan dan identitas setiap sekutu

b. Dasar, tujuan, dan cakupan bisnis

c. Tanggal efektif organisasi

d. Jangka waktu persekutuan beroperasi

e. Lokasi bisnis persekutuan

f. Alokasi pembayaran laba dan rugi

g. Menentukan gaji dan penarikan aset oleh para sekutu

h. Hak, kewajiban, dan tugas setiap sekutu

i. Kewenangan setiap sekutu dalam situasi kontrak

j. Prosedur penerimaan sekutu baru

k. Ketentuan yang merinci, misalnya bagaimana operasi dilaksanakan dan bagaimana berbagai kepentingan sekutu terakomodasi

l. Prosedur arbitrasi bila terjadi keributan

m. Periode fiskal persekutuan

n. Mengidentifikasi dan meneliti investasi aset awal dan juga spesifikasi kepemilikan modal setiap sekutu

o. Suatu kondisi yang dapat menyebabkan pembubaran persekutuan dan ketentuan menghentikan atau melanjutkan bisnis

p. Suatu praktik akuntansi yang diikuti, misalnya kebijakan depresiasi, urutan prosedur penutupan, dan apakah menggunakan basis kas, atau akrual yang digunakan untuk mengukur laba bersih

q. Apakah audit perlu dilaksanakan atau tidak"

4. Karakteristik Utama Lainnya Dari Persekutuan

KUHPer dan KUHD mengatur semua pembentukan persekutuan di Indonesia. Bagi sekutu yang tidak mempunyai perjanjian persekutuan formal, undang-undang memberikan kerangka dasar untuk mengatur hubungan antara sekutu dan hak-hak kreditur dalam persekutuan. Berikut ini adalah komponen isi dari KUHPer dan KUHD yang berkaitan dengan persekutuan :

a. "Perjanjian persekutuan

b. Persekutuan sebagai entitas terpisah

c. Sekutu dalam agen persekutuan

d. Kewajiban sekutu adalah kewajiban bersama

e. Hak dan kewajiban sekutu

f. Kepentingan sekutu yang bisa dialihkan kedalam persekutuan

g. Pengunduran diri sekutu"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun